Type Here to Get Search Results !

*Dua Tukang Palak di Tangkap Polsek Nanggalo*

 

*Dua Tukang Palak di Tangkap  Polsek Nanggalo*




*Padang.Jenius,Timeline*-----------Kepolisian Sektor Nanggalo menangkap dua pelaku pemerasan di Jalan Raya  Siteba  dekat  AKPER  Kemengkes  Kelurahan  Surau Gadang Kec.Nanggalo ,  Kota  Padang.

Mereka diduga meminta uang secara paksa alias memalak pengendara atau siapapun  yang  lewat. 

Kapolsek  Nanggalo AKP Suyanto mengatakan kedua tersangka diketahui seringkali meminta uang kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya Siteba  dekat AKPER  Kemenkes,  Kelurahan  Surau Gadang  Kecamatan  Nanggalo Kota Padang. 

Berawal dari laporan pengaduan  yang  diterima  Polsek Nanggalo  tentang  dugaan Tindak pidana  pemerasan.

Atas perintah Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto kepada  Unit  Opsnal Reskrim agar melakukan penyelidikan sehingga diketahui  identitas  tersangka dalam  perkara  tersebut AN Kevin  dan  Fauzan sedang dirumahnya.

Kemudian dilakukan  penangkapan  terhadap  Kedua pelaku Di bawah  pimpinan Ps Panit  Reskrim  Polsek Nanggalo  Aiptu Sudirman di daerah  Ulak Karang  Lolong  belanti.  

Penangkapan  dilakukan atas dasar SP. Kap/24/X/2021/Reskrim tanggal 18 oktober  2021 atas nama AF alias Ojan.

SP. Kap/25/X/2021/Reskrim Tanggal 18 oktober 2021 an. KPL,Jelas Suyanto. 

Korban masyarakat yang merasa dirugikan karena aksi kedua orang itu pun membuat laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/26/X/2021/SPKT/Polsek Nanggalo/Polda Sumbar. Tanggal 18 oktober  2021.

"Para tersangka ini meminta uang kepada korban dengan paksaan dan mengancam," Dengan mengambil paksa 1 (satu)  Unit  Sepeda motor warna  biru  putih  BA 6190 BM merk Honda Beat .

1 Helai Switer kaus warna  kuning. 2 buah  Helm merk GM warna  Kombinasi Hitam,  biru,putih dan merah  ujar AKP  Suyanto . SH. KaPolsek  Nanggalo, Selasa (19/10),kepada Jenius Timeline. 

Kedua tersangka itu adalah KPL alias Kevin (18 ), AF alias Dio (18).

Dari aksi yang dilakukan keduanya ,Suyanto mengatakan didapati barang bukti dan pengakuan kedua pelaku. 

Kedua orang itu pun dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara(Mislinda)