*Dua Tukang Palak di Tangkap Polsek Nanggalo*
*Padang.Jenius,Timeline*-----------Kepolisian Sektor Nanggalo menangkap dua pelaku pemerasan di Jalan Raya Siteba dekat AKPER Kemengkes Kelurahan Surau Gadang Kec.Nanggalo , Kota Padang.
Mereka diduga meminta uang secara paksa alias memalak pengendara atau siapapun yang lewat.
Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto mengatakan kedua tersangka diketahui seringkali meminta uang kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya Siteba dekat AKPER Kemenkes, Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polsek Nanggalo tentang dugaan Tindak pidana pemerasan.
Atas perintah Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto kepada Unit Opsnal Reskrim agar melakukan penyelidikan sehingga diketahui identitas tersangka dalam perkara tersebut AN Kevin dan Fauzan sedang dirumahnya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Kedua pelaku Di bawah pimpinan Ps Panit Reskrim Polsek Nanggalo Aiptu Sudirman di daerah Ulak Karang Lolong belanti.
Penangkapan dilakukan atas dasar SP. Kap/24/X/2021/Reskrim tanggal 18 oktober 2021 atas nama AF alias Ojan.
SP. Kap/25/X/2021/Reskrim Tanggal 18 oktober 2021 an. KPL,Jelas Suyanto.
Korban masyarakat yang merasa dirugikan karena aksi kedua orang itu pun membuat laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/26/X/2021/SPKT/Polsek Nanggalo/Polda Sumbar. Tanggal 18 oktober 2021.
"Para tersangka ini meminta uang kepada korban dengan paksaan dan mengancam," Dengan mengambil paksa 1 (satu) Unit Sepeda motor warna biru putih BA 6190 BM merk Honda Beat .
1 Helai Switer kaus warna kuning. 2 buah Helm merk GM warna Kombinasi Hitam, biru,putih dan merah ujar AKP Suyanto . SH. KaPolsek Nanggalo, Selasa (19/10),kepada Jenius Timeline.
Kedua tersangka itu adalah KPL alias Kevin (18 ), AF alias Dio (18).
Dari aksi yang dilakukan keduanya ,Suyanto mengatakan didapati barang bukti dan pengakuan kedua pelaku.
Kedua orang itu pun dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara(Mislinda)