Dua Pelaku Pencurian TKP Rumah Sakit SPH
Di Tangkap Polsek Pauh
Jenius,Timeline Pauh----- Polsek Pauh Polresta Padang berhasil meringkus dua orang pria inisial FK (37) dan BN (30), pada Jumat (12/11).Hal ini disampaikan oleh kapolsek Pauh AKP Muzhendri .SH.di dampingi Panit 2 Reskrim Polsek Pauh Kepada Jenius,Timeline.
Muzhendri menyebut, "korban bernama Yulia Disa Mustika (26) warga Komplek Wisma Indah 10 Blok H No 5 RT 002/RW 009 Kelurahan Pasir Nan Tigo Koto Tangah," sebutnya.Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit handphone merek oppo F 15 warna gold dan satu unit handphone Redmi not 5 pro warna hitam.
kejadian Berawal sewaktu jajaran opsnal Reskrim Polsek pauh melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di Rs.semen padang selanjutnya di dapati informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku dari perkara tsb adalah pgl beni Hariyadi yang terekam cctv sering melakukan aksinya terhadap perkara pencurian tsb,
Setelah mengantongi idintitas pelaku selanjutnya jajaran opsnal Reskrim polsek Pauh di Bawah pimpinan Panit 2 Reskrim Polsek pauh AIPTU FIRMANSYAH .SH,mengamankan Tsk 1.fiko yang sebelum berada di tarandam kec Padang timur kota Padang sedang mengendarai sp.motor ojek.
Setelah di lakukan intrograsi terhadap tersangka 1 atas nama FK mengakui perbuatanya bahwasanya pgl FK telah membeli hand phone kepada tersangka 2 pgl BN, searga 500.000 (lima ratus ribu rupiah)dan dari keterangan tersangka 1.selanjutnya di amankan tersangka 2 Pgl Beni di depan Rs semen padang.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku di tangkap Tim polsek pauh,pada saat di amankan kedua pelaku mengakuai perbuatanya yang telah melakukan pencurian di wilayah hukum polsek pauh untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut
"Mendapat laporan itu jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan penyelidikan, selanjutnya didapati informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku terekam cctv sering melakukan aksi pencurian," jelas Muzhendri.
"Dua orang ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Rs SPH lantai 5 kamar 507 jalan by pass kelurahan Pisang kecamatan Pauh kota Padang," jelas Muzhendri.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Sttp /B /115 / X / 2021 /Spkt Polsek pauh/ Polresta padang/Polda Sumbar tanggal 21 Oktober 2021 dan Laporan polisi : No.Po dedl Lp /45 / K / XI /2021/SPKT POLSEK PAUH /POLRESTA PDG/POLDA SUMBAR, sesuai dengan rumusan pasal 363 jo 480 Kuh pidana. Penangkapan dipimpin oleh Panit dua Reskrim Polsek Pauh Aipda Firmansyah. (VICKY)