PTM Di MIN 5 Padang Taat Prokes
Rusmatul Amri.S.Pd.Kepala MIN 5 Padang bersama siswa
Jenius Timeline, Padang----Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19.
Rusmatul Amri.S.Pd.Kepala MIN 5 Padang mengatakan ketika di wawancara surat kabar Jenius, bahwa edaran yang terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM.
Apalagi Pemerintah Kota Padang masih menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan pola shitf. Artinya, pola tersebut belum berubah kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun.
Pelajar diPadang masih ada yang melaksanakan belajar daring."Kita masih menunggu instruksi baru dari pemerintah pusat yang kemudian didukung oleh kebijakan Kemenag , demi mengantisipasi pro kontra," katanya.
Ia menyadari, publik saat ini menginginkan pembelajaran di sekolah bisa dilaksanakan full. Namun ia menegaskan, hal tersebut harus didukung oleh kebijakan pemerintah pusat dan Pemko Padang serta PMA sendiri.
Kendati demikian, ia menjelaskan, selama sistem tersebut diterapkan tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 yang ditemukan di sekolah.
"Alhamdulillah aman. Hal ini tidak terlepas dari penerapan prokes yang ketat di sekolah," ucapnya.
Pada PTM kali ini, siswa mengikuti dua jam pelajaran dengan menggunakan kurikulum darurat. Karena semua syarat PTM memang harus melampirkan izin dari orang tua, maka semua harus dipenuhi. Ia mengatakan orangtua dari siswa MIN 5 Padang sudah siap mendukung PTM.
Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan diperintahkan masuk.
“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Rusmatul Amri , di Ruang kerjanya.
“Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.
Khusus untuk madrasah, lanjut Rusmatul Amri juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Adapun untuk Madrasah Ibtidaiyah ,pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dirjen Pendis meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.”jelas Rusmatul Amri.( Miss Linda)