Erianto, Resmi Pimpin DPRD Pasaman Barat
SKJenius,Timeline----Pasaman Barat, ----– Sempat menunggu beberapa minggu, akhirnya pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Pasaman Barat, terjawab sudah. Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, tanggal 9 November 2021, Erianto, dari jabatan anggota Komisi menjadi Ketua DPRD Pasaman Barat, menggantikan Parizal Hafni.
Sesuai hasil pemilihan umum (Pemilu) calon anggota legislatif tahun 2019 lalu, peraih suara terbanyak sekaligus partai pemenag untuk Pasaman Barat adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedudukan ketua DPRD diambilalih Partai Gerindra.
Karena terjadinya persoalan secara internal dan melibatkan pribadi Parizal Hafni, semenjak terbentuk perangkat di DPRD Pasaman Barat, masa baksi 2019-2024, mulai saat itu, ditetapkanlah Parizal Hafni sebagai ketua. Menyikapi terjadinya persoalan intenal partai, maka DPP Partai Gerindra, yang dipimpin Prabowo Subiyanto, saat ini Menteri Pertahanan RI, mengeluarkan surat pemberhentian Farizal Hafni, dan menetapkan Erianto sebagai ketua (PAW) dewan.
Pelantikan Erianto di ruang sidang utama DPRD Pasaman Barat, dilaksanaan ketua Pengadilan Negeri setempat, Bayu Soho Rahardjo, pada masa sidang III tahun 2021 dihadiri Bupati, Hamsuardi, Wakil Bupati, Risnawanto, unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Sekretaris Daerah, Hendra Putra, bersama para kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Selain itu, pelantikan ketua dewan PAW sampai tahun 2024, juga dihadiri anggota Fraksi dan pengurus Partai Gerindra DPRD Sumatera Barat, Ny. Yunisra Syahiran, Ketua Gerindra Pasaman Barat, Maryanto, dan keluarga besar Erianto, ketua bersama unsur pengurus partai tingkat kabupaten, termasuk Ketua Partai Demokrat, Yulianto, tokoh masyarakat, dan undangan.
Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, Maryanto, menjawab wartawan menjelaskan, walau Parizal Hafni sempat melakukan upaya hukum, dengan mangajukan gugatan terhadap pantai tingkat pusat, provinsi dan Pasaman Barat, termasuk pimpinan dewan setempat, sekaitan abash atau tidaknya surat partai tentang pemberhentiannya sebagai ketua dewan.
Namun, ulasnya, dengan sikap sepihak dan tanda ada unsur keberpihakan dari partai yang dipimpinnya akhirnya gugatannya ke Pangadilan Negeri Pasaman Barat, melalui kuasa hukumnya, beberapa hari lalu mencabut kembali perkaranya. Artinya, semenjak dicabutnya perkara gugatan dari Ketua DPRD Pasaman Barat non aktif dan saat ini telah dilaksanakan pergantian, berarti tidak ada lagi sekngketa atas keputusan partai, sekaitan keputusan partai dimaksud.
Berdasarkan keputusan fraksi, dan surat itu disampaikan kepala pengurus DPC Partai Gerindra, posisi Parizal Hafni, semenjak dilaksanakannya pelantikan sampai berakhirnya masa keanggota DPRD Pasaman Barat, sebagai anggota Komisi II/Ekonomi dan Pembangunan, dan anggota Panitia Anggaran (Panggar) dewan.
Ketua Partai Demokrat Pasaman Barat, Yulianto, mengakui, pergantian antar waktu, apakah sebagai anggota maupun unsur pimpinan adalah kewenangan partai, pemerintah daerah, dan Bamus (Badan Musyawarh) DPR. Secara internal, proses awal penepatan peberhentian secara keanggotaan maupun hanya untuk jabatan unsur pimpinan, berada di internal partai.
Jika keputusan secara internal partai selesai, dan ditetapkan seruai anggaran dasar dan anggaran rumah tanggal partai, barulah keputusan dimaksud diajukan ke lembaga dewan. Berdasarkab koordinasi dan saling infomasi antara pimpinan dewan dengan pemerintah daerah, secara kelembagaan bupati melalui suratnya mengajukan surat dimaksud kepada gubernur.
Sesuai aturan, mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambah Yulianto, barulah pihak pemerintah provinsi mempelajari, mendalami, selanjutnya menetapkan, sehingga keluarlah surat keputusan yang ditandatangani gubernur. Begitulah aturan dan mekanisme proses pergatian antar waktu, seperti dialami unrus pimpinan DPRD Pasman Barat, saat ini.
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, pada kesmepatan yang sama menyampaikan, koordinasi, kerjasama dan kemitraan antara eksekutif (pemerintah daerah) bersama lembaga legislatif atau DPRD tidak bisa diabaikan begitu saja. Dua unsur pemerintahan ini, memeliki hubungan timbal balik dan saling berkaitan secara adeministrasi maupun sektor pembangunan daerah. (gmz)