Type Here to Get Search Results !

Berkedok Salon Kecantikan Dan Spa, Polda Sumbar Bongkar Prostitusi yang Menjajakan Anak di Bawah

 Berkedok Salon Kecantikan Dan Spa, Polda Sumbar Bongkar Prostitusi yang Menjajakan Anak di Bawah 




SKJenius Timeline,,Sumbar------Salon kecantikan dan spa MS berkedok prostitusi online anak di bawah umur dibongkar aparat penegak hukum Ditreskrimum Polda Sumbar.

Saat dilakukan pemeriksaan  tim menemukan bajwa RA sebagai pemilik usaha Salon menyediakan empat kamar 102 ditemukan seorang perempuan  menggunakan busana minim yang di ketahui sedang menunggu tamu dan telah  menerima pembayaran. 

Barang Bukti yang di temukan uag sebesar Rp 1.670.000 dengan uang pecahan Rp 100.000.- uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20.000.-

Satu buah kondom mrk sutra bekas pake. Satu buah pakaian dalam BH warna coklat ukuran 36 B motif bunga dan satu pakaian dalam warna coklat. 


Untuk sementara, polisi mendapatkan dua anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh RA


Kabid Humas Polda Sumbar  Kombes pol Satake Bayu saat dikonfirmasi di Padang, kasus  Praktek prostitusi terselubung berkedok  salon atau spa anak di bawah umur terbongkar berkat informasi dari masyarakat.


Dari informasi masyarakat, polisi  Daerah Sumbar melakukan penyelidikan lalu menggerebek tempat Salon MS yang di wilayah  Kecamatan PADANG Barat Kota Padang.

"Ada informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi," kata Satake, saat merilis kasus itu, Sabtu (15/1/2022).

Dikatakannya, saat penangkapan polisi mendapati sepasang pria dan perempuan DP bukan suami isteri  Dan pada kamar 106 tersebut  di temukan satu buah kondom bekas pakai. 

Atas adanya temuan tersebut, selanjutnya  anggota ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan saksi-saksi dan barang bukti ke kantor Polda Sumbar untuk di lakukan pemeriksaan leboh lanjut. 

"Kami masih menemukan enam anak perempuan di bawah umur yang dijadikan Pekerja salon oleh pelaku. Rata-rata masih berstatus pelajar. Mereka ini korban," ujar Satake

Satake memperkirakan masih ada anak perempuan lagi yang dijual oleh RA ke pria hidung belang dengan modus salon dan spa. 

Adanya praktek Prostitusi salon yang berkedok salon atau spa yang Menjajakan Anak di Bawah Umur .dengan cara pemilik salon menyediakan tempat atau kamar untuk melancarkan terjadinya perbuatan cabul, yang di ketahui pada saat di lakukan razia oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar pada hari Jum'at 14 januari 2022 jam 16.30 wib di kecamatan  Padang Barat.


Berkedok Salon Kecantikan Polisi Daerah Sumbar Bongkar Prostitusi sesuai LP Nomor LP/A/17/2022/SPKT/Polda Sumbar Tanggal 14 januari 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUH Pidana. (mislinda)