Polda Sumbar Tangkap Pemilik Denai Cafe Dan Resto Jual Minol Tanpa Izin
SKJenius, Timeline. Sumbar-----Satuan Petugas dari Subdit 1 Ditrekrimsus Polda Sumbar yang di pimpin langsung oleh Kompol Albert Zal. S.I.K.MH,mengungkap kasus tindak pidana ringan tangkap tangan terhadap kegiatan Denai Cafe dan Resto memiliki menyimpan dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin melalui Denai Cafe dan Resto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus di Denai Resto dan Cafe yang beralamat
Di jalan Niaga No 174 RT 02/RW 04 kelurahan belakang pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Petugas mengamankan AT(57) warga Tionghoa pekerjaan sopir family Denai Cafe Dan Resto Jalan Kampung Sebelah 9 nomor 7 C RT 002 RW 008 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang .
Dari gudang AT petugas mengamankan barang bukti 742 botol minuman beralkohol jenis Cocktail merk Coliday isi 470 ml dan 1423 botol minuman beralkohol jenis Cocktai merk Coliday isi 330 ml di rumah AT.
Kompol Albert zal S. I. K. MH beserta 9 orang anggota menjelaskan, ungkap kasus jual beli miras lewat
Denai Cafe berawal dari informasi ada yang menjual minuman beralkhohol tampa
Izin selama 3 bulan.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melakukan tangkap tangan" jelasnya, jum'at (14/1/2022).
Pelaku pemilik Denai Cafe dan Resto menjual minol tanpa izin di lokasi minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol 5 persen-20 persen jenis Cocktail merk Coliday isi 470 ml dan botol minuman beralkohol jenis Cocktail merk Coliday isi 330 ml.
"Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polda Sumbar guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) pasal 24 ayat ( 1)j Undang- Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.jelas satake. (linda),