Type Here to Get Search Results !

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Ade Cs Di Tangkap Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang

 

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Ade Cs Di Tangkap  Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang

 


SKJenius Timeline,PADANG -----Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.” Artinya “sepandai-pandainya manusia,  melakukan kesalahan ketangkap juga.”     Petugas Tim Klewang  Satuan Reskrim Polresta berhasil menangkap   salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan Ade Cs ,yang menjalankan modus di berbagai tempat dengan Laporan Polisi : LP/B/77/II/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 09 Februari 2022,  pelapor / korban atas nama ET.

Merupakan DPO Laporan Polisi : LP/B/692/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 25 Desember 2021,  pelapor / korban atas nama AW  tentang perkara tindak pidana pencurian.

 Kejadian berawal ketika korban sedang berdiri di simpang Brimob Padang Sarai kemudian datang  1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dan berhenti didekat korban. “Jelas Kapolresta Padang melalui  Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda Kepada SKJenius Timeline.    

AS Pangilan Ade (37) Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama  Mamaik  ( DPO ) dan  Lambok  ( DPO ) di atas mobil perjalanan antara Lubuk Buaya - Pariaman terhadap seorang perempuan dengan mengambil dompet dan atm kerugian sekitar Rp 3.500.000,-

 Ade Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama  Mamaik  ( DPO ) dan  Lambok ( DPO ) di atas mobil perjalanan antara Basko –Lubuk Alung terhadap korban seorang perempuan dengan mengambil emas ( kalung ) dan uang tunai dengan total kerugian Rp 4.500.000,-

 Ade, Mamaik  ( DPO ) dan  Lambok  ( DPO )  di atas mobil perjalanan antara UNP – Tabing korban seorang mahasiswi dengan mengambil hp Andorid total kerugian Rp 900.000,-

 Ade, Mamaik  ( DPO ) dan  Lambok  ( DPO )   di atas mobil perjalanan antara Tunggul Hitam – Tabing korban seorang bapak bapak dan mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp 600.000.

 Ade, Mamaik  ( DPO ) dan  Lambok  ( DPO ) di atas mobil perjalanan antara Ps Lubuk Buaya – Kayu Kalek terhadap seorang ibuk ibuk dengan mengambil uang Rp 300.000. 

 

Ade, Mamaik  ( DPO ) dan  Lambok  ( DPO ) Melakukan pencurian dengan kekerasan di atas mobil perjalanan antara Air Tawar – Lubuk Alung  korban seorang ibuk-ibuk  dengan mengambil kalung emas kerugian Rp 600.000.

Modus Pelaku  pura pura kenal dan menawari korban untuk diantar pulang.

Setelah korban naik ke atas mobil, kemudian terlapor yang mengendarai mobil langsung memukul wajah korban dan diikuti terlapor yang duduk dibelakang mencekik leher korban,

Selanjutnya terlapor memaksa korban untuk menyerahkan barang barang serta mengambil cincin emas ( 10 gram ) yang terpasang di jari korban dan uang tunai Rp 300.000,- ,

 Ade, Mamaik  ( DPO ) dan  Lambok  ( DPO ) menurunkan korban di Padang Indrustial Park ( PIP ) sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000,-  ( sembilan juta rupiah ).  

Berdasarkan Penyelidikan di lapangan, Tim Klewang mendapat  informasi dari masyarakat  bahwa salah satu terlapor tersebut adalah bernama  AS Pgl Ade  (37) .Pekerjaan  Buruh ,   Alamat :  Jl. Utama no.06 Rt 02 RW 06 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Tunggul Hitam kota Padang sedang nongkrong di Kel. Kurao Kec. Nanggalo Kota Padang

Kemudian Tim Klewang langsung  di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang IPDA ORI FRILIANSA. U,S.Tr.K. yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WIB di dalam mobil Avanza warna hitam yang berjalan antara di Jl. Adinegoro Kel. Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah kota Padang.

 Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senpi petugas dan mengenai kaki pelaku,kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara untuk di berikan tindakan medi.

Kemudian pelaku dibawa ke polresta padang sesampai di polresta padang pelaku di intrograsi dan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan 2 ( dua ) orang teman lainnya bernama Pgl Mamaik IK ( DPO ) dan  Lambok  ( DPO ) dan dari hasil pembagian barang yang telah dicuri, pelaku  membeli  4 ( empat ) unit kursi, setelah barang bukti berhasil diamankan  selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa serta didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP, ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan serta dilakukan penyidikan lebih lanjut.  Kata Rico.(Miss Linda)