Type Here to Get Search Results !

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap 2 Orang Pencuri HP Di Tempat Cucian Mobil.

 

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap 2 Orang Pencuri HP Di Tempat Cucian Mobil.

 


SKJenius,Timeline,Padang,----Dua pelaku pencurian tak berkutik saat ditangkap polisi  Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira Pukul 21.30 Wib yang bertempat di Jalan Seberang Palinggam Rt 003 Rw 001 Kel Seberang Palinggam Kec Padang Selatan Kota Padang, telah diamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki oleh Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang Ipda ORI FRILIANSA UTAMA, S.Tr.K.”jelas Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda Kepada surat kabar jenius Timeline.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian, yang di ketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 09.30 Wib yang bertempat di Pencucian mobil yang beralamat di Jalan Ganting No. 41 Kel Ganting Parak Gadang Kec Padang Timur Kota Padang.

Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62 / II / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 02 Februari 2021 atas nama Pelapor AA.

Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira Pukul 07.00 Wib ketika korban datang ke cucian mobil milik korban yang beralamat di Jalan Ganting No. 41 Kel Ganting Parak Gadang Kec Padang Timur Kota Padang, ketika korban datang tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A51 warna Haze Cursh Silver milik korban korban letakkan di atas etalase yang berada di dekat cucian tersebut, dan selanjutnya korban sibuk melayani pelanggan yang datang untuk mencuci mobil miliknya, kemudian sekira Pukul 22.30 Wib korban pulang kerumah korban di daerah Parak laweh Pulau Aia Kecamatan lubuk Begalung, dan setiba korban di rumah, korban teringat akan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A51 warna Haze Cursh Silver milik korban tersebut, namun korban tidak ingat dimana korban meletakkan handphone tersebut.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira Pukul 09.30 Wib korban datang kembali ke pencucian mobil milik korban dan korban cari 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A51 warna Haze Cursh Silver milik korban tersebut, namun tidak korban temukan, kemudian korban tanyakan kepada anggota korban yang bernama Pgl LIU apakah ada melihat handphone milik korban, dan Pgl LIU menjawab tidak tahu, kemudian korban katakan kepada Pgl LIU kalau ada mengambil handphone korban tolong di kembalikan, namun Pgl LIU tetap mengatakan tidak tahu.

Identitas Tersangka yang di laporkan pertama bernama   BM Pgl LIU anak dari ROROGO, umur 29 Tahun Jenis kelamin :  Laki-laki Agama :  Kristen Suku :  Nias .Pekerjaan   Pencucian Mobil,Alamat tempat Tinggal Jalan Seberang Palinggam Rt 003 Rw 001 Kel Seberang Palinggam Kec Padang Selatan Kota Padang.

 

Ke dua bernama  :  YKM Pgl MIA anak dari YM,umur 18 Tahun 6 bulan  Jenis kelamin Laki-laki,Agama  Kristen  ,Suku  Nias Pekerjaan  Pencucian Mobil. Alamat Jalan Seberang Palinggam Rt 003 Rw 001 Kel Seberang Palinggam Kec Padang Selatan Kota Padang.

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka BM Pgl LIU anak dari ROROGO dan tersangka YKM Pgl MIA anak dari YM sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Seberang Palinggam Rt 003 Rw 001 Kel Seberang Palinggam Kec Padang Selatan Kota Padang.

Mendapat kabar tersebut selanjutnya anggota opsnal Tim Klewang Polresta Padang yang di pimpin oleh IPDA ORI FRILIANSA UTAMA, S.Tr.K. berangkat menuju Jalan Seberang Palinggam Rt 003 Rw 001 Kelurahan Seberang Palinggam Kecamatan Padang Selatan Kota Padang yang di maksud, dan sesampai di Jalan Seberang Palinggam Rt 003 Rw 001 Kel Seberang Palinggam Kec Padang Selatan Kota Padang tersebut benar saja tersangka BM Pgl LIU anak dari ROROGO dan tersangka YKM Pgl MIA anak dari YM sedang berada di rumahnya tersebut dan selanjutnya tim klewang polresta padang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan Barang Bukti 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung A51 warna Haze Cursh Silver dengan nomor IMEI 1 : 350475671255537, IMEI 2 : 358760471255536.  

1 (satu) unit Handphone merk Samsung A51 warna Haze Cursh Silver dengan nomor IMEI 1 : 350475671255537, IMEI 2 : 358760471255536 di bawa ke Polresta Padang.

 

Rencana Tindak Lanjut (RTL) Melakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Melengkapi administrasi penyidikan,” tutur Rico.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ucap Rico. (Misslinda)