Inspiratif, Ahmad Ridho S.Pd. Guru Milineal yang Perlu Di Orbitkan Jadi Kepala Sekolah
Ahmad Ridho. S. Pd. Wakil kesiswaan SMKN 8 Padang
SKJenius Time Line, Sumbar--- Guru merupakan salah satu profesi yang dianggap sulit dijalani karena Sebagai guru yang yang berada pada era sekarang yang dituntut memiliki pembaharuan dalam segala hal termasuk dalam hal teknik mengajar ada baiknya kita berbagi teknik mengajar yang digunakan guru masa kini.
Mereka bisa di orbitkan menjadi kepala sekolah di usia muda.
Salah satu pantuan dari Surat Kabar Jenius SMKN 8 Padang tidak hanya menghasilkan lulusan siswa terbaik lulus langsung bekerja.
Namun ternyata ada juga yang perlu melahirkan para guru milineal untuk di orbitkan menjadi kepala sekolah di usia yang masih terbilang muda.
Kesempatan ini pun, kemudian bisa dimanfaatkan oleh Ridho panggilan akrabnya, beserta teman-temannya untuk memulai ,melatih dan mencari pengalaman bagaimana bisa menjadi guru milenial yang melahirkan generasi siswa yang cerdas.
Ahmad Ridho selalu berpikir berkat guru awal tombak seorang siswa menjadi kreatif.
Seorang siswa terpacu untuk menjadi kreatif setelah siswa memperhatikan bagaimana seorang guru menjadi kreatif di depan para siswanya.
Termotivasi menjadi kreatif setelah siswa berpikir dan ingin menjadi kreatif seperti gurunya.
Sebagai sorang guru yang menjadi panutan dan bahkan guru sering disebut diguguh dan ditiru merupakan parameter bagaimana kecerdasan siswa atau kreatif siswa dilihat dari seberapa cerdas dan kreatifnya guru yang mengajar mereka.ujarnya.
Ahmad Ridho mulai merintis karir sejak awal sebagai wakil Kurikulum serta Pernah juga menjadi wakil Humas dan Saranan SMKN 1 Basa Ampek Balai Tapan Pesisir selatan dengan semangat .kemudian jadi wakil Bidang kesiswaan di SMKN 8 Padang,
Dengan mencerdaskan para siswa yang sedang mengecap pendidikan yang ada di manapun berada. “Saya ingin turut serta mencerdaskan pendidikan di Indonesia,”khususnya Sumbar katanya mengakhiri pembicaraannya dengan surat kabar jenius. Jum'at(25/3).
Sementara di lain tempat Drs. Barlius MM. Kepala Disdik sumbar mengatakan ketika di wawancara surat kabar jenius bahwa Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut:
1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah jelas barlius. ( Mislinda)