Type Here to Get Search Results !

Polda Sumbar-BKSDA Tangkap Penjual On line Satwa Dilindungi

Polda Sumbar-BKSDA Tangkap Penjual  On line Satwa Dilindungi 



SKJenius Timelime,Padang,------  Direktorat Reserse Kriminal Khsusu Kepolisian Daerah (Ditkrimsus Polda) Sumbar bersama BKSDA menangkap pelaku penjual satwa dilindungi melalui media sosial (medsos) di Padang.


"Pelaku ditangkap inisial "A" warga Marapalam, Kecamatan padang Timur Kota Padang pada Jumat (11/3) sekira pukul 08.00 WIB,"kata Kabid Humas Polda Sumbar,Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang.


Menurut dia, penangkapan ini dari informasi warga, pelaku menjual satwa dilindungi melalui medsos yakni akun Facebook milik tersangka ke group "hewan peliharaan padang" maupun group WhatsApp jual beli hewan.


"Pelaku menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video ke medsos,"ungkap dia.


Selain menangkap pelaku lanjut Satake petugas juga menyita barang bukti yang diamankan, 3 ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, san satu hanphone merk vivo warna hitam.


Satake menambahkan, dari keterangan tersangka pada penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar hewan satwa dilindungi berupa kucing hutan (Prionaliurus Bengaliensis) dibeli seharga Rp200.000 per ekor kemudian dijual pada konsumen seharga Rp350.000, Trenggiling  (Manis Javanis) dibeli Rp1.000.000 per ekor dan dijual kondisi hidup seharga Rp3.000.000 per ekor, 


Selanjutnya kura-kura Baning coklat (Manouria Emys) dalam keadaan hidup dibeli seharga Rp200.000 dan akan dijual pada pembeli seharga Rp500.000. 


Saat ini penyidik Ditkrimsus Polda masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk menangkap pemasok hewan dilindungi. Barang bukti dititipkan pada BKSDA Sumbar.


Pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-," pungkas Satake. 


Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku juga ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah di tangkap sebelumnya," sebutnya.(linda)