Type Here to Get Search Results !

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Empat Pelaku Pemerkosa Bocah SD

 

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap  Empat Pelaku Pemerkosa Bocah SD

 

SKJenius Timeline,Padang---- Empat pemuda tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur secara bergiliran dalam waktu 12 jam.

tragis terjadi pada seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman. Ia diperkosa secara bergiliran oleh sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. Tindak pemerkosaan itu berlangsung dari malam hingga pagi.

Aksi keji tersebut dilakukan oleh Para tersangka adalah Riki (29), Rahul (19), B-A (17) dan M-R (17). Sementara korban A-C (13).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kekhawatiran ibu korban yang kehilangan anaknya sejak hari Minggu (6/3/22) pukul 19.00 sampai Senin (7/3/22). Ibu korban lalu mengetahui anaknya dibawa oleh tersangka ke Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur.

Setelah itu, ibu korban menginterogasi anaknya dan mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli secara paksa dan digilir oleh ke empat tersangka. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban lalu melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dua orang tersangka telah dikenal korban karena rumah korban berada di lingkungan mangkal truk di Batang Anai.

“Dua tersangka sudah dikenal korban, karena rumahnya berada dekat pangkalan truk tersebut,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (9/3/2022).

Setelah didalami oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatan pencabulannya dengan kronologi dua orang tersangka membawa korban ke pelabuhan Teluk Bayur, lalu mencabuli korban secara bergilir. Setelah itu, korban diberikan uang Rp50 ribu oleh masing-masing tersangka. Lalu, korban kembali dicabuli oleh dua tersangka lainnya dengan cara dipaksa.

“Barang bukti yang diamankan adalah uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak dua lembar, satu unit HP, dan pakaian korban,” ujar Kapolres.

Saat ini, korban ditangani Satreskim PPA dan dinas terkait untuk penyembuhan mental dan fisiknya.

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 76D dan untuk yang masih dibawah umur akan dikenakan pasal 1 ayat 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Misslinda)