Type Here to Get Search Results !

99 M Pembangunan RSUD M.Zein Painan,10 Saksi Diperiksa Kejati Sumbar

 99 M Pembangunan RSUD M.Zein Painan,10 Saksi Diperiksa  Kejati Sumbar




SKJenius Timeline, SUMBAR ---- Tindak Tegas para koruptor, Bola panas masih menggelinding di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dalam perkara 99 M pembangunan gedung baru RSUD. M.Zein Painan, di Bukik Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kurang lebih 11 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Dipastikan terus berlanjut.


”Penyidik terus melakukan pendalaman dan penyidikan, berapa besar kerugian negara atas pembangunan gedung baru RSUD. M.Zein Painan, di Bukik Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, kita tunggu aja lebih lanjut,” tegas Kejati Sumbar melalui Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, SH.MH ketika dihubungi  Surat Kabar Jenius Timeline. Selasa (19/4/2022),Diruang Kerjanya. 


 Untuk bukti – bukti dan dokumen hasil penyelidikan kelapangan sudah didapatkan oleh penyidik Kejati Sumbar. Dan sampai saat ini bukti – bukti telah didapatkan dipelajari dan diferivikasi lebih lanjut.ujar Fifin.


 Bagaimana hasil pemeriksan dan penyidikan termasuk hingga penetapan tersangka akan ada ekpos lebih lanjut, dan dipastikan terus berlanjut, sambung  Fifin Suhendra, SH.MH.



Kita tahu pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp. 99 Mliar,  dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah ( PIP) dimulai pada tahun 2015. 


Peminjaman tersebut didasari Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2014 ke PIP.


Dihentikannya pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan oleh Bupati Pessel Hendrajoni, di karenakan kegiatan tersebut belumlah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


 Ini menjadi tanda tanya besar masyarakat siapa yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp. 99 Mliar, dimana peminjaman tersebut didasari Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2014 ke PIP. (Mislinda)