Type Here to Get Search Results !

Tersangka 3 M Korupsi Dana KONI Padang Tidak Ditahan,Karena Dinilai Kooperatif Pertimbangan objektif lainnya.

 Tersangka 3 M Korupsi Dana KONI Padang  Tidak Ditahan,Karena Dinilai Kooperatif Pertimbangan objektif lainnya.





SKJenius Timeline, Padang, ----- Kerugian yang ditimbulkan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020 mencapai Rp3 miliar. 


Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pun mendesak tiga tersangka segera mengembalikan kerugian negara tersebut.


Adapun jumlah kerugian ini sebelumnya sudah dilakukan ekspos perkara oleh Kejari Padang bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat pada Senin (28/3).


“Berdasarkan ekspos audit sementara akibat dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini, kerugian ditimbulkan sebesar Rp3.099.000.000,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, melalui kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada Surat Kabar Jenius TimeLine. 19/4/2022


Selanjutnya Kajari Padang, dengan telah ditetapkannya jumlah kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihak Kejari Padang mengimbau kepada tiga tersangka, yakni AS, DV dan N agar segera mengembalikan kerugian negara.


“Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka tersebut,” kata Fifin


Fifin juga mengatakan kalau saat ini Kajari Padang masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan bahwa adanya keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang notabene saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, seperti keterangan AS kepada awak media beberapa waktu lalu.


“Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun, hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,” ungkapnya.


Kemudian dia juga mengatakan kalau berkas perkara ini sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.


“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu pelimpahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.


KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.


Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Kemudian, pada 21 Oktober 2021 status penyelidikan naik menjadi penyidikan.


Akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. 


Ketiga tersangka yakni AS selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, DS yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan N sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan karena dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya.(Mislinda)