Type Here to Get Search Results !

KLHK Balai KSDA Sumatera Barat Ungkap 1.804 Kejahatan TSL

 

KLHK Balai KSDA Sumatera Barat Ungkap  1.804 Kejahatan TSL

 

 


Tim Gabungan dari Balai Gakkum, Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar memaparkan hasil penangkapan dan penyitaan 30 satwa dilindungi yang telah diawetkan di Padang,

 

SKJenius Timeline, Padang----  OPSetan atau satwa telah diawetkan berstatus dilindungi berhasil diamankan Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polda setempat.

"Satwa tersebut diamankan dari pelaku W (74) di Padang Panjang selaku pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama,  Sustyo Iriyono  kepada surat kabar jenius timeline di Padang, Jumat 17 juni 2022.

Menurut dia penangkapan W berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Ia merinci opsetan yang ditemukan dan telah diamankan yaitu macan dahan dua ekor, simpai sumatera dua ekor, kankareng perut putih satu ekor, rangkong badak satu ekor tidak berkepala.

Kemudian, trenggiling satu ekor, kepala rusa lima buah, tanduk rusa satu pasang, tengkorak kepala rusa tiga buah, kepala kijang dua buah, kangguru pohon satu ekor, elang pana satu ekor.

Lalu, kucing hutan satu ekor, kambing hutan satu ekor, kucing mas satu ekor, rangkong/julang satu ekor, siamang satu ekor, binturong satu ekor, bajing terbang satu ekor, belangkas besar satu ekor.

Selanjutnya, tritan terompet dua ekor, moluska nautilus satu ekor, kulit macan dahan utuh satu lembar, kulit kucing mas utuh satu lembar sudah diawetkan, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau satu ekor utuh tulang, kulit siamang dalam ember warna satu lembar.

Tim Gabungan mengamankan salah satu binturong yang sudah diawetkan.

Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ia menilai pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergi serta komitmen bersama Balai Gakkum, Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Menurut dia hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," katanya menegaskan.

Sustyo Iriyono, juga menegaskan tindakan menjual tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku biasanya terlibat dalam jaringan berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online). 

"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL," kata Sustyo.(Mislinda)