Type Here to Get Search Results !

Pusat Pasar Kerja Wujudkan sinergitas Dan kolaborasi UMKM dengan Kementerian Ketenagakerjaan Workshop Di Sumbar

 Pusat Pasar Kerja Wujudkan sinergitas Dan kolaborasi UMKM Dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI Workshop Di Sumbar 





SKJenius Timeline, Sumbar -----Sesuai dengan peraturan Kemenaker Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KetenagakerjaanRI.

 Pusat Pasar Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan pasar kerja. Ujar  Koordinator Jejaring Dan Kemitraan  Pusat Pasar Kerja Kementrian Ketenagakerjaan RI M. Yusuf, SH  Di dampingi tim Pusdatiknya ketika di wawancara Surat Kabar Jenius Timeline di Sumbar.


M.Yusuf, SH.juga menjelaskan adapun Fungsi strategis dari Pusat Pasar Kerja, antara lain,Pertama Pelaksanaan pengembangan inovasi, serta pengelolaan sistem informasi dan pelayanan ketenagakerjaan;

Kedua Pelaksanaan koordinasi penyajian informasi dan pelayanan pasar kerja; dan

Ketiga Pelaksanaan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja, serta pengembangan jejaring pasar kerja.

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Pasar Kerja hadir sebagai respons terhadap berbagai problematika ketenagakerjaan diantaranya, masih lemahnya link and match antara permintaan serta penawaran, tingginya angka pengangguran, dan setumpuk persoalan lainnya, termasuk mendorong pasar kerja Indonesia agar lebih inklusif.


Maksud dari kegiatan Workshop Pemanfaatan Informasi Kebutuhan Pasar Kerja bagi UMKM di Wilayah Provinsi Sumatera Barat adalah untuk mengenalkan program-program di SIAPKerja khususnya karirhub 

yang saat ini belum banyak diketahui pada sector UMKM, menginformasikan manfaat Karirhub yang merupakan sarana dalam mencari informasi tenaga Kerja, serta memperluas jejaring pasar Kerja agar stakeholder-stakeholder terkait menjadi member Pasker.ID. 

Tujuannya adalah untuk membentuk informasi pasar kerja nasional yang inklusif.


Sinergitas layanan informasi demand sektor Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM sekaligus kolaborasi UMKM dengan Pusat Pasar Kerja dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan mendorong UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi Karirhub.


Dalam aplikasi SIAPKerja, Pusat Pasar Kerja bermaksud mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Informasi Demand Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, dengan tema “Workshop Pemanfaatan Informasi Kebutuhan Pasar Kerja bagi UMKM di Wilayah Provinsi Sumatera Barat”.


Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, juga menjadi momentum penting dalam mewujudkan sinergitas dan kolaborasi Usaha Mikro Kecil 

Menengah/UMKM dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai link and match dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor UMKM.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas M. Yusuf. (Miss linda)