Atasi Konflik Lahan Dan Usaha perkebunan Disbuntanhor Sumbar workshop
SKJenius Timeline, Sumbar -----Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumbar melalui UPTD Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benihnya (BP2MB),
terkait bagaimana Disbuntanhor Sumbar meningkatkan keberhasilan dalam pengelolaan usaha perkebunan dan perusahaan mendapatkan lahan dan bagaimana manfaat dari penggunaan lahan tersebut ,terhindar dari berbagai macam konflik. Jelas Syafrizal (jejeng ) Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Dan Hortikultura,
Melalui Ferdinal Asmin Sekretaris Disbuntanhor Provonsi Sumbar di dampingi oleh kepala UPTD BP2MBPTP Dinas perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Agustian ketika di wawancara Surat Kabar Jenius Timeline.
Konflik merugikan perekonomian dan individu secara signifikan, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi perusahaan. Mencari cara bagaimana menyelesaikan konflik-konflik ini adalah sebuah tugas yang mendesak, namun juga tidak mudah,
Ferdinal Asmin mengungkapkannya dalam acara workshop Konflik Agraria perkebunan 19- 20 juli 2022.
Ferdinal memaparkan, salah satu sektor perkebunan kelapa sawit mengalami pertumbuhan begitu cepat.
Akibatnya, wajah pedesaan di Sumbar berubah. Di sisi lain, perluasan area perkebunan tersebut memicu konflik antara perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat.
Dalam konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. diantaranya berhasil terhindar dari berbagai macam Konflik.
Menurut Ferdinal tentang bagaimana karakter umum konflik kelapa sawit di Sumbar.
Apa yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan, dan seberapa efektif upaya-upaya peningkatan keberhasilan dalam pengelolaan usaha perkebunan dalam penyelesaian konflik tersebut bersinergi dan berkoordinasi serta komitmen yang sama antara pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan baik dan benar.
Penyelesaian berbagai macam konflik kasus pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”).
Kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (“Kementerian ATR”) /Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kanwil BPN”), kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hampir semua kasus konflik melibatkan dua atau lebih keluhan sekaligus. Sehingga jumlah persentasenye melebihi 100 persen.
Agustian Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Distanhorbun Sumbar, sekaligus ketua Panitia Pelaksana acara Workshop mengatakan konflik, dipicu, beberapa perusahaan tidak merealisasikan lahan plasma seperti yang sudah dijanjikan; lahan plasma direalisasikan, tapi keuntungan yang dibagikan ke masyarakat tidak ada atau terlalu kecil,
Koperasi yang dibentuk untuk mengelola skema plasma tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena anggota masyarakat yang menjalankan koperasi tersebut tidak membagikan keuntungan secara transparan kepada anggotanya.
Sementara penyerobotan lahan, keluhan terbanyak berkaitan dengan cara perusahaan mendapatkan (atau tidak mendapatkan) persetujuan di awal dari masyarakat lokal pada proses pembebasan lahan.
Untuk itu kita perlu bersinergi meningkatkan keberhasilan dalam pengelolaan usaha perkebunan agar terhindar dari berbagaimacam konflik.
Dengan jumlah peserta sebayak 60 orang dari Stakeholder terkait.(Mislinda)