Type Here to Get Search Results !

Wartawan Selamatkan Satwa Kukang Di Pinggir Jalan Raya Panti, Kabupaten Pasaman

Wartawan Selamatkan Satwa Kukang Di Pinggir Jalan Raya Panti, Kabupaten Pasaman



SKJenius Timeline, Sumbar ----Seekor satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) diselamatkan dan diserahkan oleh Rusdyantoro Sahputra wartawan dari media JejakNews dan Eko wartawan dari media Figure News kepada BKSDA Sumatera Barat melalui tim wildlife resque unit (WRU) SKW I, Kamis (21/07/2022).


Tindakan penyelamatan itu berawal ketika kedua wartawan tersebut dalam perjalan menuju pulang, dan di jalan raya Lintas Sumatera yang menghubungkan Bukittinggi-Medan tepatnya di Ampang Gadang nagari Panti Selatan, kabupaten Pasaman mereka melihat satwa Kukang tersebut berada di pinggir jalan yang ramai arus lalu lintas itu.


Khawatir satwa dilindungi itu akan tertabrak oleh kendaraan yang melintas atau akan ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mereka berdua selanjutnya mengevakuasi satwa itu dan membawa satwa itu untuk diserahkan kepada BKSDA.


Setelah dilakukan observasi, dan dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali, selanjutnya satwa Kukang dilepaskan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.


Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, S.TP, M.Sc menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas inisiatif dan kepedulian kedua orang jurnalis tersebut.


'Upaya konservasi satwa liar adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama. Tidak melihat kepada latar belakang siapapun orangnya, karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita' tutup Ardi Andono.


Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.


Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.


Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini."Jelas Ardi. (Mislinda)