Kakankemenag H. Edy Oktafiandi Cerahkan Warga MTsN 1 Padang Dengan Regulasi
SKJenius Timeline, Padang, - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi yang didampingi dua Analis Kepegawaian yakni Elvi Susanti dan Dina Wahyuni dan cerahkan dan semangati warga Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Padang dengan cara mensosialisasikan beberapa regulasi ASN yang berlaku di aula madrasah, Jumat (12/08/22)
Dalam penyajian materinya, H Edy Oktafiandi menyampaikan dengan metode yang menarik ada variasi dan kreasi, teknik, dan cara yang menyenangkan sehingga waktu 90 menit tidak terasa berlalu oleh 74 orang warga MTsN 1 Kota Padang. H. Edy mengapresiasi guru dan pegawai yang telah melaksanakan tugas dengan baik, berkinerja baik, penuh integritas, dan dedikasi yang tinggi.
Kakankemenag yang dulunya guru Qasidah Rebana itu menjelaskan beberapa regulasi tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut perundang undangan yang berlaku yang tertuang dalam PP no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP no 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP no 11 Tahun 2017 jo PP no 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Setiap ASN harus paham dengan aturan dan melaksanakannya dengan penuh pengabdian, ungkap Kakankemenag.
Edy menegaskan bahwa seorang ASN wajib memenuhi jam kerjanya 37,5 jam perminggu atau rata rata 6,5 – 7,5 jam perhari. 4 Indikator yang harus dilakukan ASN adalah pertama jam masuk kerja dan keluar sesuai dengan aturan jam masuk dan keluar yang terdapat pada absensi finger print di satker tersebut, kedua ASN selalu berada ditempat kerja 6-7 jam sehari, ketiga membuat laporan kinerja harian, dan keempat melaksanakan tugas sesuai dengan Tusi yang diberikan.
Jika tidak terpenuhi indikator diatas maka ASN tersebut dianggap sudah melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan dan akan dikenai sangsi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Edy dengan cara humanis dan humoris.
Edy meminta agar ASN MTsN 1 Kota Padang melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, bersemangat, ikhlas dan menjunjung tinggi prinsip prinsip ASN antara lain disiplin, adil, jujur, akuntable dan transparan serta melaksanakan 5 nilai budaya kerja Kementrian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan. Jika semuanya telah dilaksanakan dengan baik akan tercipta kedamaian dan kesejahteraanpun akan meningkat, imbuhnya.
Usai pembinaan dari Kakan kemenag, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Elvi Susanti Analis Kepegawaian Kemenag Kota Padang tentang jenis-jenis cuti dan tata caranya berdasarkan Perka BKN no 7 tentang perubahan atas Perka BKN no 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.
Sebelum Kakankemenag menyajikan materi diawali dengan laporan Kepala MTsN 1 Kota Padang Idra Putri.
Idra melaporkan bahwa saat ini MTsN 1 Padang memiliki guru dan pegawai sebanyak 74 orang yang terdiri dari 60 orang guru dan 14 orang pegawai. Guru ASN 49 orang GTT 11 orang, Pegawai ASN 5 orang dan PTT 9 orang.
Idra mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kakankemenag beserta Tim untuk memberikan pembinaan kepada segenap guru dan pegawainya. Idra berharap dengan pencerahan ini akan memberikan motivasi bagi seluruh guru dan pegawai, menambah wawasan dan pengetahuan tentang regulasi yang mengatur tentang aturan kerja dan menumbuhkan semangat dalam menjalankan tugas keseharian.( Df)