Type Here to Get Search Results !

SATWA LIAR DILINDUNGI UU DARI WARGA DHARMASRAYA DI TERIMA BKSDA SUMBAR

 SATWA LIAR DILINDUNGI UU DARI WARGA DHARMASRAYA DI TERIMA BKSDA SUMBAR




SKJenius Timeline, Sijunjung ----- Owa jenis Siamang hampir 5 tahun hidup dan tinggal di rumah Bapak Aswat mantan Wali Nagari Siguntur di Jorong Teratak, Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. 

Siamang dengan jenis kelamin betina tersebut diserahkan ke BKSDA Sumatera Barat setelah dilakukan sosialisasi  peraturan perundang-undangan tentang perlindungan satwa liar khususnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018.

Diakui Bapak Aswat, waktu itu tidak mengetahui  peraturan perundang-undangan  tentang satwa liar yang dilindungi, sehingga yang bersangkutan menerima hadiah seekor satwa Siamang dari temannya untuk dipelihara serta dijadikan mainan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Informasi keberadaan satwa Siamang Symphalangus syndactylus di rumah Bapak Aswat tersebut diketahui melalui petugas UPTD KPHP Dharmasraya. 

Selanjutnya petugas WRU SKW 3 menindaklanjuti informasi tersebut dengan segera melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan agar menyerahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut. 

Namun pada waktu itu, putri dari Sdr. Aswat belum bersedia menyerahkan dan berjanji akan menyerahkan beberapa hari kemudian. ( Mislinda) 


Berkat komunikasi dan sosialisasi yg intens dari petugas WRU SKW III, akhirnya pada hari ini Selasa tanggal 6 September 2022 satwa liar dilindungi undang-undang tersebut diserahkan ke pihak BKSDA Sumbar melalui Seksi Konservasi Wilayah III.  


Saat ini satwa Siamang tersebut untuk sementara dititip rawat di Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi Kota  Sawahlunto.