Type Here to Get Search Results !

Pentingnya Diseminasi Ranperda Hutan Sosial Qbar Sinergi Dengan Satake Holder Terkait

 Pentingnya Diseminasi Ranperda Hutan Sosial Qbar Sinergi Dengan Satake Holder Terkait






SKJenius Time Line, Sumbar----Qbar adalah punya visi dan misi dengan Memastikan terpenuhinya hak-hak rakyat dengan mendorong lahirnya tata pengurusan hukum dan kebijakan yang responsive dan penguatan rakyat terhadap hak-haknya.


Sementara Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Jelas Kepala Divisi Penelitian  dan pengembangan Qbar Indonesia Madani (Equilibrium bar ) Rahma  Weliza. S. Sos. 


Menurut Rahma Pemerintah untuk periode 2015-2019 sudah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:

1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa;

2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan;

3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat;

4. Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat;

5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.


Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat.


Makanya Qbar telah kini menyiapkan sebuah program Diseminasi Imformasi dan Penjaringan masukan rancanagan peraturan Daerah Sumbar tentang Perhutanan Sosial, yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial.


Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.


Hadir Tim perumus adalah Yozawardi U. P. S. Hut. M. Si. Kepala Dishut Sumbar.


Faridil Afrasy. S. Hut. Praktisi Kehutanan Sosial Sumbar. 


Dr. Ir. Firman Hidayat. M. T Akademisi dan pakar perhutanan soaial Fak. Kehutanan UMSB. 


Dr. Syofiarti. SH. MH. Akademisi dan pakar hukum Sumber Daya Alam Fakultas Hukum UNAND. 

 Acara Diseminasi dan penjaringan masukan rancangan Peraturan  Daerah Sumbar Tentang perhutanan Sosial di tutup oleh Direktur Qbar. Firs san hendra rivai."Jelas Rahma.(Mislinda)