Type Here to Get Search Results !

Gaya Penyerahan Dan Verifikasi Persyaratan Bakal Calon DPD RI, KPU Sumbar Sosialisasi

 Gaya Penyerahan Dan Verifikasi Persyaratan Bakal Calon DPD RI, KPU Sumbar Sosialisasi 

 




SKJENIUS TIME LINE.Sumbar  --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024.




Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yanuk Sri Mulyani, mengatakan kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.


Selain itu, pada Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI," ujar Yanuk  ketika di wawancara  JENIUS TIME LINE di sela-sela  acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024, Rabu (30/11/2022) di ZHM Premier Hotel Padang.




Dijelaskan Yanuk, yang didampingi Gebriel Daulay, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu dan Yuzalmon, Kordiv Data dan Informasi (Datin) KPU Sumbar serta Jumiati (Kabag Keuangan),  terkait dengan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka sebelum pendaftaran, bakal calon terlebih dahulu mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar.


"Beda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu serentak 2024 nanti, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan. Untuk Provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten/ kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten/kota," ungkap Yanuk dalam acara yang dihadiri Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaeda Yetty dan calon anggota DPD RI Pemilu 2019 serta perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat.(Mislinda)