Type Here to Get Search Results !

Jadikan Desa/ Nagari Mandiri DPMD Sumbar Rakor

 Jadikan Desa/ Nagari   Mandiri DPMD Sumbar  Rakor




SKJENIUS TIME LINE, SUMBAR----Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa/ Nagari Tahun 2022.Jelas Amasrul .SH. Kepala DPMD Provinsi Sumbar di dampingi Kabid UEM Dan KP Dinas PMD Sumbar Mahdianur Musa.SE.MM.ketika di wawancara surat kabar Jenius Time line di sela-sela acara Rakor. (10/11-2023).


Menurut Kabid UEM dan KP Dinas PMD Sumbar Mahdianur, SE.MM., Jumlah peserta Rakor Data Indek Desa Membangun sebanyak 100 orang terdiri  dari Unsur DPRD Provinsi Sumbar Komisi I. Forkompimda DPMD Dan BAPEDA Kabupaten  dan Kota Penerima Dana Desa. OPD Provinsi Sumbar. BPS, Tenaga Ahli Penaggung Jawab IDM ,BUMD/BUMN dan Dewan Pembina Pengembangan Nagari. Tenaga Ahli IDM Kabupaten  dan Kota yang ada di Sumbar.



 Amasrul SH. Kepala DPMD Sumbar mengatakan bahwa Tujuan Rakor Data Indek Desa  (IDM) Provinsi Sumbar tahun 2022 adalah terpublikasinya

kepada OPD Provinsi dan Kabupaten dan Kota

Serta stakeholder lainnya. 



Terpublikasinya tentang Klarifikasi Desa/ Nagari do Sumbar tahun 2022. 


Terpublikasinya  berdasarkan Data Indeks Desa Membangun (IDM). 


Terpublikasinya indikator -indikator  yang mengakibatkan ketertinggalan desa atau Nagari sesuai dengan data indeks Desa membangun Kepada OPD Kabupaten dan Kota serta Stakeholder lainnya. 



Terwujudnya komitmen bersama  antara OPD kabupaten dan Kota serta perangkat lainnya. 



Untuk mendayagunakan Data IDM sebagai Data basis perencanaan Program  dan kegiatan Desa / Nagari  sehingga di akhir tahun 2023 tidak ada lagi

 Nagari atau Desa tertinggal di Sumbar,semuanya dijadikan Desa/ Nagari  yang mandiri. "Ucap Amasrul". 

 


Dalam upaya meningkatkan potensi desa. Sejumlah kebijakan yang telah diluncurkan mampu menciptakan kemajuan desa/Nagari secara signifikan.


"(Pemerintah) memberikan kewenangan kepada desa/ Nagari untuk melaksanakan pemerintahan di tingkat unit paling terkecil dan juga diberikan kekuasaan untuk mengelola anggaran," ujar Amasrul, Kepada Surat Kabar Jenius Time Line Kamis (10/11) mengakhiri wawancaranya. (Mislinda)