Type Here to Get Search Results !

MQK, Cabang MTQ Khas Santri yang Memukau

 MQK, Cabang MTQ Khas Santri yang Memukau



JENIUS TIME LINE, Pasaman Barat, ---- Musyabaqah Qira'atul Kutub (MQK), selain salah satu cabang lomba yang dilaksanakan di ajang MTQ (Musyabaqah Tilawatil Qur'an), seperti dilaksanakan untuk tingkat Kabupaten Pasaman Barat selama empat hari ini, adalah cabang khas santri dan memukau pengunjung yang menyaksikan.



Selain membaca kalimat yang ditunjukkan dewan hakim, dan tertera dalam kitab standar yang ada. Kepada peserta diminta untuk menguraikan apa saja makna atau i'rob dari kalimat yang dibaca, sesuai ilmu dan pengetahuan yang dikuasai peserta. Setelah itu, pihak dewan hakim yang dipimpin Joni Efendi, membuka cakrawala berfikir peserta dengan cara membuka wawasan, melalui pertanyaan yang diajukan.



Cabang MQK atau kitab standar di arena MTQ tingkat Kabupaten Pasaman Barat saat ini, diikuti 22 peserta, dan berasal dari setiap kecamatan se Pasaman Barat. Pada MTQ terakhir pada gelombang pertama semenjak Pasaman Barat mekar dari Kabupaten Pasaman, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003, tanggal 31 Desember 2003, yang ditetapkan hari lahirnya Kabupaten Pasaman Barat tanggal 7 Januari 2004.



Selain Kecamatan Koto Balingka, yang pada MTQ tingkat Kabupaten Pasaman Barat tahun 2022 ditetapkan sebagai tuan rumah. Kecamatan yang berbeda di Pasaman Barat meliputi Kecamatan Kinali, Luhak Nan Duo, Sasak Ranah Pasisir, Talamau, Pasaman, Gunung Tuleh, Sungai Aur, Lembah Melintang, Sungai Beremas, dan Ranah Batahan.

 


Untuk tingkat nasional, ulas Joni Efendi, secara substansi, MQK sebagai cabang lomba khas untuk santri, memperlombakan substansi dari apa yang selama ini diajarkan di pondok pesantren. Setiap peserta diuji wawasan dan kemampuannya dalam membaca, memahami, menerjemahkan dan mengartikulasikan teks-teks yang terdapat dalam kitab kuning. 



Dijelaskan ketua Dewan Hakim MQK itu, untuk marhalah ula (tingkat dasar), maka ada lima bidang lomba yang dibahas, yakni Satu.

Fiqh (Kitab Matn Safînah an-Najâ karya Sâlim Samîr al-Hadlary), Dua. Nahw (Kitab Matn al-Âjurrûmîyah, karya Abu Abdillâh Muhamad ash-Shanhâjî), Tiga. Akhlaq (Kitab Washâyâ al-Âbâ li al-Abnâ' karya asy-Syaikh Muhammad Syâkir), Empat. Tarikh (Kitab Khulâshah Nûr al-Yaqîn karya 'Umar 'Abd al-Jabbâr); dan Lima.

Tauhid (Kitab Aqîdah al-'Awâm karya Ahmad Muhammad al-Marzûqi al-Mâliki).



Untuk marhalah ula, ulas Joni Efendi, mengikuti santri yang sudah berada di pesantren minimal satu tahun, dan berusia maksimal lima belas tahun kurang satu hari, dan untuk marhalah wustha (tingkat menengah), ada sembilan bidang lomba, yakni, 1. Fiqh (Kitab Fath al-Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâzh at-Taqrîb karya Abû Abdillâh Syams ad-Dîn Muhammad Qâsim Al-Ghazziyy); 

2. Nahw (Kitab Nazhm al-Âjurrûmîyah (al-'Imrîthî ) karya Syarf ad-Dîn Yahyâ al-'Imrîthî);  

3. Akhlaq (Kitab Ta'lîm al-Muta'allim Tharîq at-Ta'allum , karya Burhân al-Islâm az-Zarnûjiy).



4. Tarikh (Kitab Nûr al-Yaqîn fî Sîrah Sayyid al-Mursalîn , karya asy-Syaikh Muhammad al-Khudhari Bik); 

5. Tafsir (Kitab Tafsir al-Jalâlain , karya Jalâl ad-Dîn al-Mahalliy & Jalâl ad-Dîn as-Suyûthiy); 

6. Hadis (Kitab Al-Majelis al-Saniyah Fil al-Kalam Ala Arba'in An-Nawawiyah (Syarh Kitab Al-Arbain An-Nawawi ) karya Syaikh Ahmad bin Hijazi Al Fasyani); 

7. Ushul Fiqh (Kitab Al-Waraqat  karya Abu al-Ma'ali Abdul Malik al-Haromain); 

8. Balaghah (Kitab Al-Jauhar al-Maknûn karya Abd ar-Rahmân Shaghîr Al-Akhdlariy); dan 

9. Tauhid (Kitab Risâlah Ahl as-Sunnah Wa al-Jamâ'ah karya KH. Hasyim Asy'ari), sesuai tuntunan yang ada di setiap lomba. (gmz)