Type Here to Get Search Results !

Perihal Farmasi Terus Bergulir 8 Organisasi Resmi Serahkan Gugatan Ke Mahkamah Agung

 Perihal Farmasi Terus Bergulir 8 Organisasi Resmi Serahkan Gugatan Ke Mahkamah Agung





SKJENIUS TIME LINE, Jakarta - -- --Harapan dan besarnya cita cita Presiden Republik Indonesia Ir H. Joko Widodo pada saat menduduki Jabatannya sebagai orang Nomor 1 di Negara Ini, menginginkan adanya Reformasi Hukum yang berkeadilan kepada masyarakat dan diketahui saat ini istilah Hukum seperti racun yang ditinggalkan penjajah dalam bentuk Hukum untuk Menghukum (Law for Punishment) yang dimana seharusnya Hukum Untuk Keadilan (Law For Justice),'7 Nov. 2022


Hal tersebut dikatakan oleh Sunardjo Sumargono JD Pakar Hukum di Kongres Advokasi Indonesia (KAI Juanda) yang kini giat menjadi Pakar Hukum para Penggugat untuk kepentingan masyarakat.


Oleh karnanya dalam hal ini meneruskan perjuangan terhadap pabrik Farmasi yang Memproduksi Obat Obatan yang berbahaya dan mengakibatkan terjadinya kasus kematian dan banyaknya sakit terhadap balita di Indonesia sehingga Pabrik Farmasi Produksi Obat obatan di Gugat Class Aktion ke Mahkamah Agung RI dan telah diketahui berita pun kini menjadi viral di tanah air.


Dan langkah selanjutnya menyerahkan berita acara dari delapan Pimpinan Organisasi yang ikut menyerahkan Gugatan tersebut diantaranya dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Posbakum Wicaksana 

(Pos Bantuan Hukum Wicaksana) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) BEM FH Universitas Jakarta Leadham Internasional Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia Emak emak Putra Putri Milenial.


Kami dari bagian Organisasi untuk memberikan keadilan terhadap bangsa ini hanya menyayangkan dan sepertinya pihak terkait dari Mahkamah agung disinyalir kurang begitu menanggapi atau bisa juga dikatakan kurang direspon dan hanya bicara lewat phone seluler di loby kantor akan tetapi berita acara telah diterima oleh Pihak Staf Mahkamah Agung dan jujur saya pribadi miris dengan sikap pelayanan dari pihak Mahkamah Agung yang dimaksud kami harus menunggu 2 Jam sedangkan bagian dari kelembagaan kami yang hadir ada turut serta Ketua  Organisasi AWDI dan tupoksinya mengontrol kebijakan dan pelayanan Pihak terkait yaitu bagian dari  Pemerintah sebagai Kontrol sosial" Kata Nardjo.


Selanjutnya Nardjo atau yang akrab dipanggil Ki Gelo Bejad bersama Mohamad Yuntri, Kamaruzaman,

Supriyanto,Enita,Risma Sihotang dan Dedy pihaknya sepakat akan memberikan Tembusan Berita Acara Gugatan Class Action ini Kepada Presiden Jokowi, dan Ketua DPR RI agar dapat di jadikan Rapat Dengar Pendapat (RDP)pada agenda sidang Komisi, agar persoalan serius ini dapat di kabulkan oleh Mahkamah Agung RI, sebagai Lembaga tertinggi Pelindung Hukum NKRI " Ucapnya.


Untuk itu Nardjo menyatakan bahwa Class Action ini baru dilakukan Gugatan Ke Mahkamah Agung RI tehadap para pihak yang merugikan masyarakat dalam Hal ini Pabrik Farmasi di Indonesia, karena Kasus dan Permasalahan ini skalanya Nasional Maka Gugatan Tetap di tujukan Ke Pihak Mahkamah Agung RI. 


Dan kata Narjo bukan PERMA yang di tujukan Harus ke Pengadilan Negeri/Tinggi  Provinsi Kabupaten Kota masing masing, ini menjadi sidang kepentingan masu luas dan kami para penggugat akan upaya agar gugatan kami dapat diterima dan dipelajari oleh pihak MA dan tidak salah persepsi.


Dikarenakan gugatan ini bukan bersifat pribadi, atau ketidak tahuan lanjut Romo Nardjo yang walaupun duduk di kursi roda akan tetapi memiliki semangat perjuangan yang tinggi untuk kepentingan warga dan masyarakat.


Sementara dari diskusi dan pembicaraan yang di terima Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dari Pihak LPKN Supriyanto,(HAPI) Enita, (Leadham Internasional) Risma Sihotang) Bahwa permasalahan ini tetap akan Dikawal,karena ini untuk kepentingan Warga  masyarakat yang kita berikan kepada Negara Agar Tidak Dirugikan tugas kita untuk memberikan Informasi bantuan Hukum terbaik dan Prosedur begitu ucapan Dua srikandi pejuang Hukum yang tetap bersemangat.


Sementara Supriyanto LPKN dan Muhamad Yuntri KAI. mengatakan Bahwa Pemberitaan yang masih hangat dan beredar dari seluruh Media Online yang tayang itu apa adanya semua adalah hasil konfirmasi dan Investigasi, diharapkan dalam hal ini Pihak Pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan Ini jangan  saling tuding dan saling Menyalahakan baik BPOM dan Menteri Kesehatan serta para pihak terkait.


Oleh sebab itu dengan Adanya Gugatan Class Action Ini merupakan pelajaran berharga terhadap Produsen Besar pembuat obat obatan untuk kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa, 


Harapan dari para pihak yang melakukan gugatan dan Pihak media yang memberikan Kontribusi Tulisan dan Pemberitaan Agar kepada Pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia Mendukung Penuh dan Mengabulkan GuGatan Class Action Ini. Begitu Ucapan Sunardjo Sumargono JD dan Para Pihak yang Hadir. /BW/SPD/EK/SH./TIM.


Penulis:Gunawan

Sumber:DPP AWDI