Type Here to Get Search Results !

5.220 Makam Terancam ,Tak Bayar Retribusi


5.220 Makam Terancam ,Tak Bayar Retribusi Makam



SKJENIUS TIME LINE, Padang----Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang meminta ahli waris untuk segera membayar retribusi makam yang masih menunggak.


Bila tak segera dilakukan, terancam akan ditumpang sarikan. Makam yang dimaksud adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Tunggulhitam, Airdingin dan Bungus.Jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Ir. H. Mairizon. M. Si. 


Menurut Mairizon, retribusi yang belum dibayarkan itu bukan karena masyarakat tidak mampu atau tidak mau membayar, lebih kepada ahli waris tidak tahu mengenai kewajiban membayar retribusi makam.


“Biaya retribusi makam tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal, hanya Rp 150 ribu per dua tahun. Menurut saya penunggakan ini karena banyak ahli waris sudah tidak di Kota Padang lagi,” katanya , Minggu (4/12).



Katanya, selama ini dalam kepengurusan mengenai pemberitahuan untuk membayar retribusi makam pada ahli waris baik melalui surat ke rumah, panggilan telepon dan melalui media sosial, ahli waris selalu membayar tunggakan bila diminta. Yang sulit adalah bila alamat sudah tidak valid atau ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya.



 DLH Kota Padang juga melakukan beberapa upaya lain agar retribusi makam cepat dilunasi oleh keluarga yang bersangkutan.


Di antaranya dengan pemasangan spanduk di setiap kantor camat, memberikan informasi di media cetak dan online serta memberikan tanda silang merah pada makam yang menunggak.


“Kita akan menunggu pembayaran pelunasan retribusi hingga Maret 2023. Jika lebih dari itu, makam yang sudah lama menunggak akan ditumpang sarikan karena ada makan yang menunggak retribusi hingga 20 tahun lamanya,” jelas dia.


Tujuan dari kita membuat warning dengan beberapa upaya ini adalah agar masyarakat atau ahli waris bisa secepatnya melinasi retribusi,” tukas dia.


Untuk informasi, bagi yang ingin melunasi retribusi sewa tanah makam yang berlokasi di tiga TPU tersebut, bisa langsung membayar ke Kantor TPU Tunggul Hitam setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 15.00. (Mislinda ).