Press Release akhir Tahun 2022 Polresta Padang Usut Tuntas Kasus Yang Menonjol
SKJENIUS TIME LINE, Padang -----Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran mengungkap sebanyak 791 kasus kejahatan di kota setempat terhitung sejak Januari hingga Desember 2022.
"Sejak Januari hingga Desember 2022 jumlah kasus yang kami ungkap sebanyak 791 kasus, yaitu Curat 352 kasus, Pencurian Biasa 255 Kasus, Aniaya Ringan 184.
Data LP dan selesai perkara di tahun 2022 sebanyak 133 Persen " Jelas Kombes Pol. Ferry Harahap Kapolresta Padang di dampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang,ketika di wawancara Surat Kabar Jenius Time Line.
Menilik tingginya angka kasus curat. Pencurian Biasa dan Aniaya Ringan itu pihak kepolisian Resort Kota Padang mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga barang berharga, terutama gawai (smartphone) dan sepeda motor yang banyak menjadi incaran pencuri.
Dari sejumlah kasus yang ditangani polisi mendapati fakta bahwa curat tidak hanya terjadi karena pelaku berniat, tapi juga karena faktor kelalaian korban sehingga memberikan celah atau kesempatan terhadap Curat
Seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Padang , mengucapkan terimakasih kepada KaPolresta Padang dalam bentuk Curhat Jum'at.
Kapolresta Padang mengklaim selama pandemi Covid-19 angka kriminalitas di seluruh wilayah Polresta Padang mengalami penurunan padaTahun 2022.
Angka kriminalitas ini diklaim turun hingga 133 persen jika dibandingkan pada tahun 2020 355 persen. " kata Kata Ferry Kapolresta Padang.
Polresta Padang, yang telah membasmi judi, narkoba dan penyakit masyarakat (Pekat) di wilkum Polresta Padang,
Polresta Padang Mulai Soroti Kasus Dugaan Pelcehan Seksual di Kampus Unand
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengharapkan mahasiswi yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen di semua kampus terutama Universitas Andalas (Unand) membuat laporan polisi agar persoalan itu diproses secara pidana.
"Kami mengharapkan korban membuat laporan polisi agar bisa dilakukan penegakan hukum, sebab tindak pelecehan itu merupakan delik aduan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap.
Ia mengatakan karena perbuatan tersebut adalah delik aduan maka pihak kepolisian butuh laporan dari korban agar bisa memproses secara hukum.
Ia menjelaskan sejak kasus itu mencuat ke publik pihaknya terus memantau perkembangannya sampai saat ini, dimana proses secara internal sudah dilakukan oleh kampus.
Pihak kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, bahkan oknum dosen sudah dinonaktifkan dari kampus.
Namun demikian, lanjut Ferry, proses secara internal tersebut juga harus dibarengi dengan penegakan hukum agar memperoleh kepastian hukum.(Mislinda)