Type Here to Get Search Results !

Reses, Muzni Zen Anggota DPRD Kota Padang , Ajak Masyarakat Majukan UMKM Anak Nagari Kuranji

Reses, Muzni Zen Anggota DPRD  Kota Padang , Ajak Masyarakat Majukan UMKM Anak Nagari Kuranji






SKJENIUS TIME LINE, Kuranji Padang -----Muzni Zen mengajak masyarakat memajukan UMKM Anak Nagari Kuranji . Hal itu disampaikannya saat reses di Kelurahan Kuranji ,Kamis  (19/1-2023).




Pria yang akrab dipanggil Ajo Muzni Zen  ini mengatakan, untuk memajukan UMKM Anak Nagari Kuranji , masyarakat bisa memulainya dengan memajukan  para pelaku UMKM Anak Nagari Kuranji terlebih dahulu.



UMKM merupakan salah satu sektor penyumbang pertumbuhan ekonomi daerah ini, mencapai 7,48 persen pada akhir tahun 2021 atau meningkat dibandingkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang hanya 0,73 persen.


Padahal saat itu pandemi COVID-19 memberikan dampak buruk sangat besar terhadap perekonomian masyarakat. Ribuan orang harus kehilangan pekerjaan karena perusahaan memutus hubungan kerja bahkan ada sejumlah pelaku usaha menutup permanen bisnisnya karena sudah tidak kuat menanggung beban biaya besar yang dianggap tidak sebanding dengan nilai produksi.


Mengingat besarnya kontribusi UMKM, pihaknya sudah menyiapkan desain untuk menjadikan sektor usaha ini sebagai kekuatan ekonomi masyarakat .jelas Muzni. 



“Karena ketika semua  pelaku UMKM maju dengan kemandirian masyarakat, niscaya  secara otomatis akan lebih maju dan mudah dalam mensejahterakan masyarakat,” katanya.


Sementara  itu Rudi Syafriadi Ketua PD Satria Gerindra  Provinsi Sumbar  mengatakan bahwa kita bangga dengan bapak Muzni Zen untuk periode ketiga kalinya dari Partai Gerindra Dapil II, Kecamatan Kuranji - Kecamatan Pauh sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 membutikan dirinya mampu menyakinkan masyarakat Kuranji-Pauh untuk memajukan  UMKM Anak Nagari  Kuranji dalam  membangkitkan perekonomian masyarakat Kuranji.


Kita semua tahu ujar Rudi bahwa DPRD sebagai Lembaga Legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota. 


Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. 


Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Yang sudah di jalankan Muzni Zen. "Jelas Rudi. (Mislinda/Vinny)