H. Zulkifli. S. Ag. M. M. Kakanmenag Kabupaten Solok
"Toleran Sikapi Beda Awal Syawal Dalam Penetapan Idul Fitri 1444 H Pada Masyarakat."
SKJENIUS TIME LINE, Kabupaten Solok ----Umat Islam Kabupaten Solok diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M."jelas H. Zulkifli.S.Ag.MM.Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok Ketika di wawancara Jenius Time line (19/4-2023),”
Penyataan ini sesuai dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M. Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini.
H. Zulkifli menghimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.
Sementara Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.
Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M.
Sidang isbat digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesa H. Zulkifli.
Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua Mesjid, Mushala, dan tempat-tempat lain.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah di Kabupaten Solok,” ujarnya.