Type Here to Get Search Results !

Karena Surat Edaran Kadisdik Pessel, 440 Siswa Terancam Batal Terima PIP Kemendikbud.

 Karena Surat Edaran Kadisdik Pessel, 440 Siswa Terancam Batal Terima PIP Kemendikbud.



SKJENIUS TIME LINE Pessel ---Surat Edaran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, terkait Klarifikaj bantuan PIP, ternyata berdampak terhadap aktivasi 440 Siswa di Kabupaten tersebut. Tidak main-main, 440 Siswa tersebut terancam batal menerima PIP lantaran Sekolah dari sejumlah siswa tersebut, enggan mengaktivasi rekening PIP milik siswanya.


“Berdasarkan SK Kementrian, batas waktu aktivasi adalah 30 Juni 2023, ternyata ada data siswa kelas berjalan di Pesisir Selatan, yang belum diaktivasi sebanyak 440 siswa oleh pihak sekolah. Saat kami klarifikasi, pihak sekolah menyebut mendapatkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan,” ungkap Ira Yusfi, Mitrakom Kemendikbud Komisi X DPR RI.


Dijelaskannya, data sebanyak 440 tersebut saat ini sedang di proses kembali, agar dapat disetujui karena ada miss komunikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait klarifikasi dana PIP sehingga pihak sekolah menjadi ragu.


“Kemarin Senin (26/6) perwakilan kami sudah langsung bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, untuk segera melakukan aktivasi, berhubung memasuki masa libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha,  dan disepakati akan segera ditindak lanjuti. Kita juga meminta Kemendikbud untuk memperpanjang masa aktivasi lantaran adanya libur Lebaran dan curi bersama ini,” jelasnya.



Anggota DPRD Pessel Sebut Kadisdik Tak Paham


Sementara itu, anggota DPRD Pesisir Selatan, Asril Dt. Putih menyebut Kadis Pendidikan Pessel tidak mengerti dengan PIP dan tidak faham dengan sistem pemangku kepentingan. Bahkan Anggota Fraksi Nasdem tersebut menyebut, perlu diruqiyah.


“Di zaman serba canggih ini,  seorang Kepala Dinas berkilah tidak tahu SK Menteri, itu rasanya sangatlah aneh. Bagaimana Pessel Bisa maju jika pejanat yang mengatur sistem pendidikannya saja tak paham sistem kerja pemangku kepentingan Komisi X DPR RI. Ini perlu diruqiyah (Kadis),” ucap Asril dalam Chat WA nya.


Ia menambahkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kapuslap Kemendikbud tersebut jelas, bahwa SK yang diterbitkan adalah usulan Pemangku Kepentingan Anggota Komisi X DPR RI.


“Surat Edaran tersebut terkesan tidak menghargai perjuangan dari Anggota DPR RI kita di Pusat. Harusnya Kadis berterima kasih, bukan malah mempersulit,” sambungnya.


Sementara itu berdasarkan data Mitrakom Kemendikbud Anggota Komisi X DPR RI, disampaikan bahwa Pesisir selatan mendapat penambahan kuota sebanyak 8.790 pada tahap I dari usulan pemangku Kepentingan. Total keseluruhan penambahan kuota Sesumatera Barat yakni 15.000 siswa pada tahap 1.(Mislinda)