Tegakan Supremasi Hukum RJ Di Sumbar Kejati Sumbar Audiensi Dengan MOI
SKJENIUS TIME LINE, Sumbar -----Kejaksan Tinggi Sumatera Barat sepanjang 2023 telah membentuk 120 rumah Restorative Justice sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang terjadi di tengah masyarakat tanpa harus dibawa ke pengadilan.
“Pembentukan Rumah Restorative Justice terus kami lakukan sepanjang tahun ini, sejak Januari hingga November sudah dibentuk sebanyak 120 rumah,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui MUSTAQPIRIN, SH. MH. (Asintel),di dampingi CANDRA SAPTAJI, SH. MH. (Aspidum),
MUSTAKPIRIN, SH. MH. (Asintel),
M. CHOZIN, SH.MH (Koordinator Bidang Pidum),
OKTA.Z ( Kasi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda),
ADHI SETYO PRABOWO, SH.MH ( Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya),
TOMY BUSNARMA, SH. MH. ( Kasi Tindak Pidana Kamnegtibum dan TPUL)
RAHMA NOVIANTI, (Kasi Tindak Pidana Teroris dan Kejahatan antar lintas batas) Rabu (7/6-2023) kepada Jenius Time line.
Ia menyebutkan seratusan Rumah Restorative Justice itu tersebar di 19 kabupaten atau kota di provinsi setempat yang dikoordinatori oleh setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Cabang Kejari.
Mustaqpirin Mengatakan Rumah Restorative Justice bisa dijadikan tempat bermusyawarah antar para pihak dalam menyelesaikan tindak pidana ringan berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.jelas Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, di Aula Lantai III Kejati Sumbar.
Apalagi kita tahu bahwa MOI Sumbar berkewajiban agar dapat mentransformasikan pemikiran dan pengorganisasian kerja yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, agar insan-insan media di MOI memiliki jiwa sebagai pemimpin organisasi perusahaan media yang mengurusi perusahaan media dan wartawan."Jelas Mustaqfirin bersama Okta. Z. Kasi OHARDA.(Mislinda)