Polresta Padang Tangkap Pencuri Toko Ladies Holic
SKJENIUS TIME LINE, Padang ---Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira Pukul 16.00 Wib yang bertempat di daerah Pantai Padang Kota Padang, telah diamankan seorang Laki-laki yang bernama ZAINAL Pgl UCOK Bin ABDULLAH dalam perkara diduga telah melakukan tindak pidana tindak pidana Pencurian, yang di ketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira Pukul 10.00 Wib yang bertempat di dalam Toko Ladies Holic yang beralamat di Jalan Pemuda No. 7 Kel Olo Kec Padang Barat Kota Padang.
Berdasarkan Laporan Polisi :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 478 / VII / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 21 Juli 2023 a.n. Pelapor HERRI GELANTARA.
Identitas Tersangka .Nama . ZAINAL Pgl UCOK Bin ABDULLAH,Tempat / tgl. Lahir /umur : Padang / 02 November 1970, umur 52 Tahun,Jenis kelamin : Laki-laki,Agama : Islam,Suku : Minang.Pekerjaan Tukang Parkir.
LAlamat : Jalan Hang Tuah No. 176 Rt 005 Rw 001 Kel Olo Kec Padang Barat Kota Padang.
Barang Bukti :
1. 5 (lima) buah jam tangan merk Hush Puppies.
2. 3 (tiga) buah jam tangan merk SWISS ARMY.
3. 2 (dua) buah jam tangan merk Gc.
4. 2 (dua) buah jam tangan merk FOSSIL.
5. 8 (delapan) unit kamera CCTV berbagai merk.
6. 1 (satu) paket skin care merk FR Glow.
7. 1 (satu) unit DVD merk LG.
Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira Pukul 10.00 Wib ketika korban sedang berada di rumah korban yang beralamat di Komplek Villaku Indah III Blok H No. 05 Rt 004 Rw 003 Kel Sungai Sapih Kec Kuranji Kota Padang.
kemudian korban di telephon oleh anggota korban yang bernama Pgl DIDIN dan Pgl DIDIN memberitahu korban kalau barang-barang di Toko Ladies Holic di curi orang, mendengar kabar tersebut selanjutnya korban segera datang ke Toko Ladies Holic yang beralamat di Jalan Pemuda No. 7 Kel Olo Kec Padang Barat Kota Padang, setiba nya korban di Toko Ladies Holic korban lihat keadaan toko sudah berantakan, kemudian korban cek barang-barang yang berada di toko, setelah korban cek ternyata barang-barang berupa 5 (lima) buah jam tangan merk Hush Puppies, 3 (tiga) buah jam tangan merk SWISS ARMY, 2 (dua) buah jam tangan merk Gc, 2 (dua) buah jam tangan merk FOSSIL, 8 (delapan) unit kamera CCTV berbagai merk, 1 (satu) paket skin care merk FR Glow, 1 (satu) unit DVD merk LG, dan uang tunai dalam mesin kasir sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) sudah tidak ada lagi.
Kronologis penangkapan :
Bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira Pukul 19.30 Wib ketika anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang (Tim Klewang) yang di pimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang IPDA ADRIAN AFANDI mendapat informasi bahwa pelaku ZAINAL Pgl UCOK Bin ABDULLAH sedang berada di daerah taplau pantai padang, mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang (Tim Klewang) yang di pimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang IPDA ADRIAN AFANDI berangkat ke taplau pantai padang dan melakukan penangkapan terhadap ZAINAL Pgl UCOK Bin ABDULLAH. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang di curi oleh pelaku ZAINAL Pgl UCOK Bin ABDULLAH dari tangan pelaku ZAINAL Pgl UCOK Bin ABDULLAH, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Padang.(Mislinda)