Type Here to Get Search Results !

Perjuangan DR. H. Helmi Kakanwil Kemenag Sumbar Menuju Sertifikasi SNI ISO 37001:2016

 Perjuangan DR. H. Helmi Kakanwil Kemenag Sumbar Menuju Sertifikasi SNI ISO 37001:2016




SKJENIUS TIME LINE, Sumbar ----Menerapkan SMAP di wilayah kemenag Provinsi Sumbar sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme."Jelas DR. H. Helmi .S. Ag. MA. Kepala Kantor Kemenag Provinsi sumbar Ketika diwawancarai Jenius Time line,Jum'at (25/8-2023).


Kemenag Provinsi Sumbar merupakan Kantor yang di pimpin oleh DR. H. Helmi merupakan Sebuah organisasi yang menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016, maka harus membentuk dan memberikan tugas pada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. 


Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang selanjutnya disingkat menjadi FKAP jelas Helmi adalah orang atau kelompok yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penerapan sistem manajemen anti penyuapan.


DR. H. Helmi.S.Ag Kakanwil Kemenag Sumbar berkomitmen menerapkan SMAP di wilayah kemenag Provinsi Sumbar sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 yang dilakukan di Kanwil Kemenag sumbar.



Helmi mengajak Pegawai dan mitra kerja Kanwil kemenag Sumbar untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha dengan integritas tinggi serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s, ujar Helmi yaitu,

1. No Bribery, tidak boleh terlibat suap-menyuap atau sejenisnya;

2. No Kickback, tidak boleh ada uang terima kasih atau sejenisnya;

3. No Gift, tidak boleh ada pemberian hadiah-hadiah yang tidak patut;

4. No Luxurious Hospitality, tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah.


Sejalan dengan penerapan SMAP, apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan Kanwil kemenag sumbar maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran berupa e-mail resmi FKAP yaitu wbs.kanwilsumbar_fkap@kemenag.go.id, yang diperuntukkan untuk mengelola proses whistleblower (WBS) dan dilindungi dengan mekanisme enkripsi lembaga."Jelas Helmi.


Dr. H. HELMI, M.Ag selaku pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Menuju Sertifikasi  SNI ISO 37001:2016 melakukan juga  Pertama Rapat Tinjauan Manajemen

 Puncak (Ka. Kanwil) meninjau Penerapan Sistem Manajemen Anti 

penyuapan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, 

pada waktu terencana, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, 

keefektifannya, dan diselaraskan dengan arah strategi organisasi.


Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Kepala Bagian Tata Bagian Tata Usaha Miswan. dan di hadiri oleh Kepala Bidang Penmad. H. Hendri Panidias

Peserta rapat TIM FKAP dan perwakilan Pegawai di masing2 unit kerja.



Kedua melakukan tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)


Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa kecukupan dan penerapan dari 

sistem manajemen anti penyuapan, termasuk hasil investigasi dan audit 

diterapkan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Prosedur ini mengatur proses pelaksanaan pengawasan dan penindakan 

sudah sesuai prosedur. Pimpinan beserta pejabat struktural lainnya bertanggung jawab dalam 

pengaturan dan penerapan prosedur ini."Ujar Helmi menjelaskan. (Mislinda)