Sehari Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar Keluarkan Ratusan Tilang dan Teguran kepada Pelanggar Lalulintas
SKJENIUS TIME LINE, Sumbar - Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan serta kelancaran berlalu lintas, Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan jajaran menggelar Operasi Zebra Singgalang 2023.
Operasi yang telah dimulai sejak tanggal 4 September 2023, akan berakhir pada tanggal 17 September 2023 mendatang.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik menyebut, dalam Operasi Zebra Singgalang 2023, terdapat tujuh pelanggaran yang dijadikan sebagai prioritas untuk ditindak.
"Tujuh pelanggaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan," katanya, Selasa (5/9).
Kemudian katanya, prioritas pelanggaran yakni tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman untuk mobil, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang atau yang melebihi kapasitas kendaraan.
Dalam satu hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar dan Polres jajaran telah melakukan ratusan penindakan tilang dan teguran
"Tilang sebanyak 266, terdiri dari Tilang manual 239 dan Tilang elektrik (ETLE) 27. Untuk teguran sebanyak 639," kata Kombes Pol Hilman Wijaya.
Lanjut Dirlantas Polda Sumbar, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, dimana yang tertinggi karena tidak menggunakan helm SNI sebanyak 162, melawan arus 38, berkendara dibawah umur 36, berboncengan lebih dari satu 6 dan melawan arus 2.
Sedang kendaraan roda empat, melawan arus 3, tidak menggunakan safety belt 10 dan melebihi muatan 14.
Kombes Pol Hilman juga menjamin, dalam operasi tersebut pihak kepolisian tidak akan mencari-cari kesalahan pengendara. Sebab yang akan menjadi sasaran penindakan adalah pelanggaran kasat mata sehingga akan menerapkan tilang manual serta elektronik dalam operasi tersebut.
Kombes Pol Hilman mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan, dengan melengkapi surat-surat kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian, memastikan kendaraan layak jalan, memastikan kondisi tubuh sehat, serta mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau khawatir terhadap operasi selagi mengikuti peraturan, pastikan surat-surat kendaraan tidak jatuh tempo atau habis masa berlaku saat diperiksa petugas," ujarnya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib aturan berlalu lintas.
"Sosialisasi melalui media sosial, cetak, online, elektronik. Kemudian pemasangan spanduk, leaflet, sticker serta bilboard agar masyarakat mengetahui pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas," pungkasnya.(Mislinda )