Type Here to Get Search Results !

Sosialisasi Kamseltibcar, Satlantas Polres Pasaman Barat Juga Bagikan Puluhan Helm Di MAN 5 Pasaman Barat

 Sosialisasi Kamseltibcar, Satlantas Polres Pasaman Barat Juga Bagikan Puluhan Helm Di MAN 5 Pasaman Barat



SKJENIUS TIME LINE, Pasaman Barat – Menjelang digelarnya Operasi Zebra Singgalang Tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 04 sampai 17 September 2023 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar sosialisasi kelengkapan penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.


Selaian menggelar kegiatan sosialisasi Kamseltibcar, Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fatur Rahman yang diwakili Kanit Kamsel Aiptu Harion Eka Putra juga membagikan puluhan helm kepada pihak sekolah MAN 5 Pasaman Barat, Jum'at (01/09/2023).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rahman mengatakan, sosialisasi kelengkapan pengguna kendaraan bermotor sengaja dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif menjelang Operasi Zebra Singgalang Tahun 2023 yang akan dilaksanakan 4-17 September 2023 mendatang.


"Pihaknya sengaja menyasar ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda, khususnya para pelajar terkait peraturan lalu lintas dan kelengkapan saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya," tuturnya.


Ditambahkan, sebagai bentuk kepedulian keselamatan masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas disaat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, Satlantas Polres Pasaman Barat membagikan helm kepada pihak sekolah MAN 5 Pasaman Barat.


"Satlantas Polres Pasaman Barat akan terus menggandeng pihak sekolah agar angka kecelakaan dan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dari kalangan usia pelajar dan generasi muda yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya," ucapnya.


Pihaknya mengimbau dan mengajak kepada para orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anak yang masih di bawah umur. Selain itu, pihak sekolah untuk tetap melakukan pengawasan kepada siswa-siswi dalam penggunaan kendaraan bermotor, agar para pelajar dapat terhindar dari pelanggaran dan resiko fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (Mislinda)