Type Here to Get Search Results !

SIDANG PERDANA UJI MATERI PT 4% PARTAI UMMAT

SIDANG PERDANA UJI MATERI PT 4% PARTAI UMMAT 



SKJENIUS TIME LINE, Jakarta ----Sidang perdana Pengujian Undang-Undang _(judicial review)_ Pasal 414 ayat (1) terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat melalui kuasa hukumnya, akan digelar siang ini, Selasa (10/10/2023), pukul 14.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang yang awalnya direncanakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, berdasar surat yang kirim oleh Panitera, diundurkan menjadi pukul 14.00. 


Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat, Muhammad Yuntri, ketika dikonfirmasi membenarkan perubahan jadual sidang tersebut.

"Ya, benar. Berdasar atas surat dari Penitera MK bernomor 421.124/PUU/PAN.MK/PS/10/2023 bertanggal 6 Oktober 2023, ada perubahan jadual sidang pemeriksaan pendahuluan, dari pukul 10.00 WIB ke pukul 14.00 WIB. Dan insyaAllah tim kuasa hukum siap hadir!"terang Yuntri.

Saat ditanya tentang substansi permohonan yang akan diajukan, Yuntri membalas diplomatis. 

"InsyaAllah setelah pukul 14.00 akan terang.



 Tapi, pada intinya, permohonan JR yang kami ajukan ini pada hakekatnya ingin mengembalikan ruh pemilu yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945, yakni tepatnya pada aspek ADIL,"terang.



Menurut Yuntri, salah satu makna adil adalah proporsional, yang secara tegas telah diadopsi menjadi sistem pemilu di Indonesia.



"Pemilu di Indonesia yang secara tegas disebutkan menggunakan sistem proporsional, perlu mendapat perhatian serius. 



Baik proporsional tertutup maupun proporsional terbuka,"tegas Yuntri. 

Menurut Yuntri pemilu dengan sistem proporsional mengandung makna bahwa terdapatnya hubungan yang setara, setimpal, antara perolehan suara suatu partai politik dalam pemilu dengan perolehan kursinya. 



"Dari analisis yang dilakukan oleh tim pemilu Partai Ummat, justru sifat proporsionalitas itu tidak terjamin. Yanh terjadi justru ketimpangan!"

Selanjutnya, menurut Yuntri, ketimpangan ini sangat mungkin untuk memicu hal-hal yang sensitif dan bisa menimbulkan persoalan nasional. 



Saat didesak, apa yang dimaksud dengan "memicu hal-hal yang sensitif dan bisa menimbulkan persoalan nasional", Yuntri kembali membalas diplomatis. 

"Mari sama-sama kita ikuti sidang pemeriksaan pendahuluan ini. 


Publik bisa terlibat, kok. MK menyediakan media daring untuk jalannya sidang nanti,"balas Yuntri.

Seperti diketahui bahwa awal September lalu, DPP Partai Ummat melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tepatnya pasal yang dikenal dengan *Pasal Threshold 4%*, yakni Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 



Apakah kali ini Partai Ummat meminta agar Pasal Threshold itu dibatalkan? Atau meminta agar nilai ambang batas 4% diturunkan? Saat dikonfirmasi soal ini, Meizaldi Mufti, salah seorang anggota kuasa hukum Partai Ummat yang ikut dalam kuasa menjawab tidak. 



"Partai Ummat tidak meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan norma PT 4% atau meminta agar diturunkan nilainya, tidak! Partai Ummat meminta hal lain. 


Hal lain ini, insyaAllah akan bermanfaat bagi semua partai politik peserta Pemilu tahun 2024. 



Dan yang terpenting, andai permohonan ini dikabulkan oleh MK, dan kami yakin insyaAllah dikabulkan, akan menjamin rasa keadilan bagi semua peserta pemilu, dan bisa menghindarkan timbulnya potensi perpecahan di kalangan anak bangsa karena hasil dari Pemilu,"terang Zaldi.



Zaldi menambahkan bahwa personel kuasa yang akan hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini antara lain: 

Muhammad Yuntri, Meizaldi Mufti, Burhanudin, Dedi Iskandar, Kaspudin Nor, Trio Segara, Adenan Pujiantoro.(Mislinda)