Type Here to Get Search Results !

Terwujudnya Komitmen Penerima Amanah Tahun 2024 M. 19 Kakankemenag Kabupaten Dan Kota Tanda Tangan Perjanjian Kerja.

Terwujudnya Komitmen  Penerima Amanah Tahun 2024 M. 19 Kakankemenag Kabupaten  Dan Kota  Tanda Tangan Perjanjian Kerja.






SKJENIUS TIME LINE, Sumbar ---Dr. H. Mahyudin, MA., Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar menuturkan penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah. 

Hal ini wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. 

“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja tahun 2024 M. terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia," tandas Mahyudin. 

Miswan selaku ketua panitia pelaksana juga mengatakan bahwa 
Kegiatan penyusunan  dan penandatanganan  perjanjian kinerja kantor Kementrian  agama kabupaten dan kota tahun 2024 M.

Penanda tanganan dilakukan 19 kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota diantaranya sebagai penyerahan secara simbolisvdi mulai dari 4 kakankemenag kabupaten  dan Kota  yaitu Kakankemenag Pasaman. Sijunjung. Agam. Pessel.kemudian menyusul  kepala Kantor Kemenag lainnya.(Mislinda)