Terwujudnya Komitmen Penerima Amanah Tahun 2024 M. 19 Kakankemenag Kabupaten Dan Kota Tanda Tangan Perjanjian Kerja.
SKJENIUS TIME LINE, Sumbar ---Dr. H. Mahyudin, MA., Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar menuturkan penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah.
Hal ini wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja tahun 2024 M. terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia," tandas Mahyudin.
Miswan selaku ketua panitia pelaksana juga mengatakan bahwa
Kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja kantor Kementrian agama kabupaten dan kota tahun 2024 M.
Penanda tanganan dilakukan 19 kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota diantaranya sebagai penyerahan secara simbolisvdi mulai dari 4 kakankemenag kabupaten dan Kota yaitu Kakankemenag Pasaman. Sijunjung. Agam. Pessel.kemudian menyusul kepala Kantor Kemenag lainnya.(Mislinda)