Type Here to Get Search Results !

Masood Ahmad Mangkir Sidang Gugatan Wanterprestasi Oleh Ahmad Muzaffar Melalui Kuasa Hukumnya Abubakar Refra,SE,SH

 Masood Ahmad Mangkir Sidang Gugatan Wanterprestasi  Oleh Ahmad Muzaffar Melalui Kuasa Hukumnya Abubakar Refra,SE,SH.

SKJENIUS TIME LINE, Jaksel---Abubakar Refra,SE,SH Tim kuasa hukum  Ahmad Muzzafar  menggugat Wanterprestasi  Terhadap Masood Ahmad dkk

 Melalui Kuasa Hukumnya Abubakar Refra,SE,SH Penggugat kepada Masood Ahmad

Serta gugatan Tidak Membayar Hutang Rp.77 Miliar Kepada PT. Albarkat Karpet  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang perdana perkara No.42/PDT.G/2024/JKT. Selatan antara Tn. Ahmad Muzaffar (Penggugat) Vs Masood Ahmad dkk (Tergugat) Ditunda kerena pihak tergugat tidak hadir alias mangkir dari panggilan. 

Gugatan wanterprestasi oleh Ahmad Muzaffar melalui kuasa hukumnya Abubakar Refra,SE,SH.Selasa, 23/01/2024.



Masood Ahmad dkk digugat di Pengadilan Negeri Jakarta karena tidak membayar hutang usaha sebesar RP.77 Milyar. Negara dirugikan senilai Rp. 14. Miliar. 


Hutang pajak usaha tersebut, timbul dalam hutang piutang usaha antara Ahmad MUZAFFAR  dan MASOOD Ahmadi dkk dalam Transaksi jual beli karpet asal Turki dan Iran yang diimport oleh Ahmad Muzafar sebagai pemilik PT. Maka Meka Madinah Indo sebanyak 55 conauner, Hutang usaha tersebut  mulai terhitung sejak tahun 2016 hingga 2020.


Sidang perdana pada hari  Selasa diawali dengan pemeriksaan legalitas para pihak. Sidang berikut di lanjutkan pada tanggal, 30 Januari 2024. 


Team hukum penggugat :


1. Abubakar Refra,SE,SH


2. ⁠M. Din Toatubun,SH


3. ⁠RUSDI SANMAS,SH,MH


4. ⁠M. Tuhri,SH


5. ⁠M. Syahwan, SH,MH


6. ⁠Hamzah Rahayaan,SH


Kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya.


Tim Jurnalis konfirmasi kepada Masood Ahmad sebagai tergugat mengatakan saya masih pelajari dahulu melalui kuasa hukumnya kata Masood.


Sudah disidang Perkara No.42/PDT.G/2024/JKT. Selatan antara Tn. Ahmad Muzaffar (Penggugat) Vs Masood Ahmad dkk (Tergugat) Ditunda kerena pihak tergugat tidak hadir alias mangkir dalam  panggilan Negeri Jakarta Selatan.


Ketidakhadiran para pihak tergugat yang berperkara dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tergugat dinilai tergugat tidak hadir alias mangkir dalam panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Terkait dengan hal ini, baik Penggugat hadir Tim kuasa hukum Abubakar Refra,SE,SH. 


Dalam hukum acara pidana atau perdata dikenal istilah pemanggilan para pihak secara resmi dan patut Hadir. 


Dalam arti sempit, Pemanggilan  artinya sebuah perintah menghadiri sidang pada hari Selasa, 23 Januari 2024 yang ditentukan. 


Menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan. 


Saat terdapat gugatan baru, Jurusita Pengadilan akan memanggil para pihak agar datang menghadap ke Pengadilan. 


Setelah para pihak baik Penggugat dan Tergugat menerima relaas panggilan sidang tersebut, mereka diwajibkan untuk datang menghadiri persidangan. 


Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).


Verstek atau Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. 


Terdapat risiko hukum jika mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik panggilan sebagai saksi, saksi ahli maupun panggilan sebagai tersangka.



Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya peran consumer protection (perlindungan konsumen) dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust. Sebab trust merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan di Indonesia.



“Karena itu OJK akan terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang tentu saja dipadukan dengan literasi digital sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta dalam keterangannya dikutip Jurnalis Portal Media Indonesia Investigasi. (TIM/RED)