Type Here to Get Search Results !

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal Di Kabupaten Solok

 Polda Sumbar Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal Di Kabupaten Solok



SKJENIUS TIME LINE, Sumbar ---Jajaran Polda Sumbar melalui Subdit 4 Tripidter Ditreskrimsus,menangkap 2 orang operator pelaku tambang emas ilegal (ilegal mining) di Sabalin. Kanagariaan  Supayang, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok. Provinsi Sumbar, Selasa (29/4/2024).

 

Kombes.Pol.Alfian Nurnas. S.I.k.MH Direskrimsus Polda Sumbar di dampingi Kabid Humasnya Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik.,kembali menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.

 

"Kedua orang pelaku yang kita amankan kali ini mempunyai peran kerja  dalam melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal yakni, Yf umur 29 tahun suku Minang, Alamat Jorong Ranah Pasar Kanagarian Mundam Sakti Kecamatan  IV Nagari Kabupaten Sijunjung.


Kedua pelaku bernama RS umur 23 tahun.suku Minang.Agama Islam, Alamat Jorong Tanjung Raya kanagariaan  Mundam Sakti IV Nagari Kabupaten Sijunjung.


untuk pekerja  ke 2 pelaku melakukan modus dengan Tanah di keruk menggunakan alat berat Excavator  untuk mencari  sirtu. Sirtu dimasukan kedalam Box Kayu yang berisi Karpet  untuk penyaringan pasir yang terkumpul  di karpet di lakukan pendulangan untuk memisahkan antara Pasir dan Emas.Emas yang sudah di pisahkan di kumpulkan menjadi satu sehingga dapat menghasilkan 10 sampai 30 gram sehari. " jelasnya.


Penangkapan dua Pelaku operator masing - masing sedang mengoperasikan alat berat  di TKP menggunakan 2 unit  alat nerat jenis Excavator Merk Hitachi berwarna orange. 


Penangkapan 2 orang pelaku ilegal mining tersebut sebagai bentuk komitnen Polda Barat dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Solok.

 

Polda Sumbar melalui Subdit 4 Tripidter  Ditreskrimsus Polda Sumbar meringkus pelaku yang berada di Sabalin, Kanagariaan Payung Sakaki , Kabupaten Solok Provinsi Sumbar, Senin dini hari tanggal 29 April 2024 saat melakukan operasional tambang emas ilegal.ujar Alfian Nurnas. (Mislinda)