Hj. Nevi Zuairina Anggota DPR RI Komisi XII, Revisi Keempat UU Minerba Buka Peluang Bagi Perguruan Tinggi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
SKJENIUS TIME LINE,Jakarta ---Revisi (Perubahan) Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara lebih inklusif dan berkelanjutan. Perubahan ini tidak hanya bertujuan untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga memberikan peluang baru bagi perguruan tinggi untuk lebih terlibat dalam ekosistem pertambangan.
Anggota DPR RI Komisi XII, Hj. Nevi Zuairina, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (25/2/2025), menjelaskan bahwa revisi keempat UU Minerba membuka ruang yang lebih luas bagi dunia akademik untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam. "Keputusan ini memberikan peluang besar bagi perguruan tinggi untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, tanpa harus terbebani oleh biaya besar dalam pengelolaan izin usaha pertambangan dari awal," ujarnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perguruan tinggi dapat lebih aktif berkolaborasi dalam riset dan pengembangan di sektor pertambangan, sehingga dapat memperkuat keberlanjutan dan meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian Indonesia.(Mislinda)