HUT ke-24 BAZNAS Kota Padang: Menyusuri Sejarah Pengelolaan Zakat yang Terus Berkembang
SKJENIUS TIME LINE,Padang, Rabu, 12 Februari 2025 – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24, BAZNAS Kota Padang mengingat kembali perjalanan panjangnya dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di kota ini.
Ketua BAZNAS Kota Padang, H. Yuspardi, S. Ag, Di dampingi Kepala Pelaksana Shintaro AB.MA.menyampaikan pentingnya mengenang sejarah berdirinya lembaga ini sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Kota Padang.Sebelum BAZNAS hadir sebagai lembaga independen, pada tahun 1973, masyarakat dan pemerintah Sumatera Barat telah membentuk Yayasan Dana Sosial Islam (YDSI), yang bertugas mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Namun, pada masa itu, sebagian besar dana yang disalurkan berasal dari dana pusat yang diteruskan ke daerah-daerah.
Selanjutnya H. Yuspardi juga menjelaskan Melalui keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama pada tahun 1991, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara kelembagaan diperkenalkan dengan lahirnya BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah), yang kemudian berkembang menjadi BAZNAS di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Padang.
Kita tahu jelas H. Yuspardi BAZIS Kota Padang pertama kali dibentuk pada tahun 1998 atas inisiatif Walikota saat itu, H. Zuiyen Rais, MS. Kepengurusan pertama dipimpin oleh Drs. H. Gusli Nur, namun saat itu, lembaga ini belum terlalu eksis dan masih dalam tahap pengenalan. Selanjutnya, BAZIS berubah nama menjadi BAZDA pada tahun 2002, mengikuti pelaksanaan Undang-undang nomor 38 tahun 1999. Pada masa kepemimpinan Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib (2002-2006), BAZDA mulai melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan eksistensinya.
Perjalanan berlanjut dengan perubahan besar pada tahun 2010, saat BAZDA Kota Padang menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional. Pada saat itu, penghimpunan zakat mengalami lonjakan signifikan, mencapai lebih dari 10 miliar rupiah dibandingkan dengan 70 juta rupiah pada tahun 2002. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2010 yang menguatkan posisi BAZDA Kota Padang.
Pada tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memperkenalkan regulasi baru tentang pengelolaan zakat, yang membawa perubahan besar pada struktur BAZDA menjadi BAZNAS. Sejak saat itu, BAZNAS Kota Padang terus bertransformasi dan berkembang menjadi lembaga pengelola zakat yang semakin profesional hingga hari ini.
Sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Kota Padang, BAZNAS kini berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas cakupan program sosial yang dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.
Hadir di acara HUT 24 Baznas, Ketua Baznas Provinsi Sumbar, Pj. Walikota Padang di wakili oleh Asisten, Kakankemenag Kota Padang. Unsur Forkopimda. Kepala OPD Pemko Padang,para Camat sekota Padang.para Mitra Kepala Bank yang ada di Kota Padang, Instansi vertikal daerah, para Muzaki dan Mustahik di Kota Padang. (Mislinda)