Kejati Sumbar Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
SKJENIUS TIME LINE,Sumbar ---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan untuk menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang pemuda berinisial YR, dengan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dalam eksposnya dengan Jenius time line di Padang pada Selasa, menjelaskan bahwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan. "Perkara tersangka dihentikan dengan keadilan restoratif yang sudah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI," katanya.
YR, yang berusia 25 tahun dan berasal dari Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kini diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan penuh sebagai ganti pidana. Proses pengajuan perkara YR untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif sebelumnya telah melalui proses pengkajian dan penelaahan oleh Kejati Sumbar.
Dengan langkah ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses hukum yang lebih panjang, sambil tetap memberikan efek jera yang sesuai dengan keadilan yang mengedepankan pemulihan.(Mislinda)