Type Here to Get Search Results !

Kakanwil Kemenag Sumbar Bantah Tuduhan Pungli dan Penolakan Jabatan Dirjen

Kakanwil Kemenag Sumbar Bantah Tuduhan Pungli dan Penolakan Jabatan Dirjen


SKJENIUS TIME LINE,PADANG - Menanggapi pemberitaan yang dimuat di Tabloid Indonesia Raya pada edisi 542, Kamis sore (27/03), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, DR. H. Mahyudin, MA, didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad), H. Hendri Panidias, membantah keras tuduhan yang mencuat dalam artikel tersebut.


Melalui hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, DR. H. Mahyudin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dirinya yang disebutkan menolak tawaran jabatan Dirjen serta tuduhan terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah di lingkungan Kementerian Agama Sumbar adalah tidak benar.


Dalam hak jawab yang diterima oleh media, DR. H. Mahyudin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan terkait penolakan jabatan Dirjen di hadapan pegawai, sebagaimana yang dituliskan dalam artikel. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan dirinya meminta setoran dari kepala sekolah di wilayah Kemenag Sumbar adalah fitnah yang tidak berdasar.


Lebih lanjut, DR. H. Mahyudin menyesalkan bahwa pemberitaan tersebut tidak melalui proses klarifikasi yang sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, seharusnya pihak Tabloid Indonesia Raya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihaknya sebelum menerbitkan berita yang dapat mencoreng nama baik dirinya dan institusi yang dipimpinnya.


“Kami klarifikasi, bahwa informasi yang disebarkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tendensius, semestinya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya sebagai pihak yang bersangkutan,” ujar DR. H. Mahyudin.


DR. H. Mahyudin, bersama jajaran Kemenag Sumbar, juga menegaskan bahwa mereka telah meminta kepada Tabloid Indonesia Raya untuk segera melakukan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam, sesuai dengan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Terkait dengan berita yang beredar, Kakanwil Kemenag Sumbar berharap agar media dapat lebih berhati-hati dalam memberitakan suatu isu yang dapat merugikan nama baik individu maupun lembaga yang bersangkutan.(Mislinda)