Type Here to Get Search Results !

Polresta Padang Ungkap Kronologi Pembubaran Aksi Demo di Depan Polda Sumbar

 Polresta Padang Ungkap Kronologi Pembubaran Aksi Demo di Depan Polda Sumbar


SKJENIUS TIME LINE, Padang ---Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkapkan kronologi lengkap terkait pembubaran aksi demonstrasi yang digelar di depan Markas Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (21/4) malam. Polisi menegaskan bahwa aksi tersebut dibubarkan karena telah melewati batas waktu yang diizinkan serta mengganggu kepentingan umum, termasuk kelancaran arus lalu lintas utama di Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius menyebutkan bahwa sekitar 50 orang peserta aksi mulai melakukan orasi sejak pukul 15.00 WIB. 


Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan pendapat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak demokratis warga.


"Kami tidak pernah alergi terhadap kritik. Bahkan Kapolresta Padang, Kabid Humas Polda Sumbar, serta pejabat utama lainnya telah turun langsung menemui massa sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Yasin pada Selasa (22/4) Kepada Media Jenius Time Line. 


Namun, meski sudah ditemui, massa tetap bertahan dan bersikeras ingin bertemu langsung dengan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Kapolda sendiri telah beberapa kali membuka kesempatan pertemuan di dalam kantor, namun tidak satu pun peserta aksi yang bersedia masuk.


Aksi kemudian berlanjut hingga larut malam, bahkan disertai dengan pembakaran ban. Padahal, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, penyampaian pendapat di muka umum hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 18.30 WIB, arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman pun lumpuh total.


"Sudah kami beri waktu tambahan, namun massa tetap tidak membubarkan diri. Kami akhirnya padamkan api dan mengimbau mereka pulang secara tertib," jelas Yasin di dampingi Martadius. (Mislinda)